Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan melakukan merger pada bank bermasalah yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan langkah mitigasi dan jaga-jaga semata, terutama di tengah kondisi pandemi corona.
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan kebijakan merger dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga jasa keuangan.
Apabila ada lembaga jasa keuangan yang mengalami masalah, langkah preventif cepat untuk menangani tersebut adalah dengan melakukan merger.
Menurutnya, sebelum melakukan merger, ada tahap-tahap lain yang akan dilakukan, yakni melakukan upaya market solution hingga kebijakan likuditas dari Bank Indonesia melalui lender of the last resort.
"Apabila tidak bisa, protokol berikutnya kita lakukan yaitu merger, ini jaga-jaga jika masif, hanya 1 atau 2 bank tidak timbulkan sentimen negatif," katanya, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, OJK akan meneruskan dengan merilis POJK untuk memerinci ketentuan dan tindak lanjut merger.
"Bank Indonesia dan LPS akan perbarui berbagai MoU yang selama ini sdh ada dan sesuaikan dengan konsisi terakhir agar jika terjadi apa-apa Perppu bisa eksekusi cepat," katanya.