Bisnis.com, JAKARTA -- Pelonggaran kebijakan kartu kredit dari Bank Indonesia mendapatkan berbagai respon dari bank, yakni mulai dari kemungkinan mendorong peningkatan transaksi hingga meringankan beban nasabah.
BI telah merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020.
Pelonggaran tersebut yakni penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan, penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen, penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.
Bank Sentral juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menilai ketentuan baru dari BI mengenai pelonggaran kartu kredit akan meningkatkan transaksi yang saat ini cenderung mengalami penurunan.
SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya mengatakan kebijakan BI tersebut akan memberikan keringanan bagi nasabah. Pada akhirnya, nasabah dapat tetap menggunakan kartu kreditnya dan juga menunaikan kewajiban pembayaran dengan lebih leluasa dan kualitas kreditnya tetap terjaga lancar.
Baca Juga
Hanya saja, dia belum bisa memberikan proyeksi peningkatan transaksi lantaran situasi ekonomi yang sedang terkena pandemi COVID-19 sangat sulit diprediksi.
"Tentu saja kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap bisnis kartu kredit, tetapi saat ini prioritas utama kita adalah mendukung pemerintah dalam memberi stimulus bagi perekonomian," katanya, Rabu (15/4/2020).
Terpisah, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan masih perlu menunggu Peraturan Bank Indonesia dirilis untuk menghitung sejauh mana dampak pelonggaran kartu kredit.
Namun, dia memastikan pelonggaran tersebut akan meringankan beban nasabah pengguna kartu kredit alih-alih meningkatkan transaksi.
"Nasabah yang terdampak dapar membayar cicilan kartu kredit menjadi lebih ringan," katanya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kebijakan Bank Indonesia mengenai kartu kredit tersebut berkaitan dengan penggunaan kartu kredit ke depan. Kebijakan tersebut akan mampu mendorong penggunaan kartu kredit.
"Kalau bank memutuskan untuk melakukan restrukturisasi maka Hal itu bisa dipastikan menguntungkan bank," katanya.