Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Keringanan Kredit ke Usaha Kecil Bisa Capai Rp200 Triliun

Setidaknya, dengan perhitungan kasar, didapat angka Rp200 triliun yang merupakan proyeksi keringanan kredit yang didapat sektor UMKM di tengah pendemi Covid-19 pada tahun ini.
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta./istimewa
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan nilai keringanan kredit untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait pandemi COVID-19 bisa mencapai Rp200 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memerinci nilai perkiraan tersebut diambil dengan memperkirakan jumlah penyaluran kredit UMKM via perbankan yang mencapai Rp1.150 triliun. Dari angka tersebut, diperkirakan hanya 50 persen debitur UMKM yang mengalami kesulitan melakukan pembayaran.

Artinya, setidaknya potensi kredit UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan adalah sekitar Rp500 triliun-Rp550 triliun. Dari jumlah tersebut, rata-rata kredit disalurkan dalam tenor tiga tahun.

Adapun relaksasi diberikan paling maksimum tiga tahun sehingga nilai keringanan kredit ke sektor usaha kecil hanya sepertiga dari potensi. Setidaknya, dengan perhitungan kasar, didapat angka Rp200 triliun yang merupakan proyeksi keringanan kredit yang didapat sektor UMKM di tengah pendemi Covid-19 pada tahun ini.

"Ini hitungan kasar, tapi kenyataannya kan kita due diligence rutin. Tidak ada satupun lembaga yang tidak komit melakukan itu karena ini dapat insentif," katanya, Kamis (16/4/2020) malam.

Menurutnya, setiap bank juga sudah mengeluarkan panduan dalam memberikan keringanan kredit tersebut. Saat ini, pemberian keringanan atau restrukturisasi kredit tersebut masih terus berproses.

OJK memastikan proses restrukturisasi dilakukan secara digital, terutama kredit dengan nilai kecil. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengajuan restrukturisasi.

"Masing-masing perbankan sudah kita keluarkan guidance dan intinya ini masalah waktu. Kalau ada kasus, ada ekses-ekses itu, laporkan ke OJK saja," katanya.

Berdasarkan data OJK, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan hingga 13 April 2020 adalah sebanyak 262.966 debitur dengan nilai total Rp56,5 triliun.

Setidaknya, terdapat 84 Bank Umum Konvensional/Syariah yang telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik. Dari jumlah tersebut, 43 Bank Umum Konvensional/Syariah telah melakukan implementasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper