Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Pinjaman LPS untuk Tangani Bank Gagal

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020, alokasi pemberian pinjaman kepada LPS dapat berasal dari BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) ataupun tambahan alokasi baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperinci ketentuan mengenai pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan bank gagal. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman kepada pemerintah apabila LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas untuk menangani bank gagal.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020, alokasi pemberian pinjaman kepada LPS dapat berasal dari BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) ataupun tambahan alokasi baru.

Bila diperlukan alokasi baru, Menteri Keuangan bakal menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang perlu digunakan untuk membiayai tambahan alokasi tersebut.

Melalui PMK No. 33/2020, bila kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi melalui pelepasan SBN, barulah LPS mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri Keuangan.

Permohonan pinjaman harus memuat keterangan atas kondisi likuiditas, upaya yang dilakukan LPS untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, estimasi kebutuhan likuiditas, data jaminan, rencana penggunaan dana pinjaman, rencana penarikan dana pinjaman, hingga laporan keuangan yang diaudit BPK selama 3 tahun terakhir.

Permohonan bakal dinilai oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan memperhatikan tingkat dan kebutuhan likuiditas LPS, kemampuan LPS untuk membayar kembali, kapasitas fiskal, dan kesinambungan APBN.

Dana pinjaman yang disetujui bakal dialokasikan dalam APBN atau APBN perubahan dan dilanjutkan dengan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Ketua Dewan Komisioner LPS.

SBN yang dimiliki oleh LPS menjadi jaminan atas pemberian pinjaman dari pemerintah dan SBN tersebut pun dihitung setelah dikurangi pengenaan PPh. Menteri Keuangan juga dapat meminta jaminan lain.

LPS tidak dapat memperjualbelikan atau menjaminkan kembali SBN dan jaminan lain kepada pihak lain sepanjang kedua aset tersebut masih berstatus jaminan.

Dana pinjaman yang digulirkan bakal berdenominasi rupiah dengan tingkat suku bunga yang mengacu pada beberapa aspek.

Bila pinjaman bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) ataupun penerbitan utang maka tingkat suku bunga setara dengan imbal hasil SBN dan spread dengan tenor terdekat. Bila sumber pinjaman berasal dari SAL dan penerbitan utang sekaligus, maka tingkat suku bunga dihitung secara tertimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper