Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggabungan usaha merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. murni keputusan internal, bukan paksaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan pihaknya memang memiliki wewenang untuk mendorong konsolidasi, terutama dengan kekuatan Perppu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Namun, dia menuturkan rencana aksi korpirasi Bank Banten dengan Bank BJB kali ini merupakan keputusan internal. "Ini aksi korporasi biasa ya. Kami segera memproses permohonan rencana penggabungan usahanya," katanya kepada Bisnis Jumat (24/4/2020).
Adapun, Bank BJB kini sedang mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca Juga
Langkah pertama yang dilakukan perseroan yakni memproses penyiapan due diligence atau uji tuntas untuk mengukur risiko bisnis dari penggabungan usaha dua entitas tersebut.
“Sebagai langkah awal kami akan melakukan proses persiapan due diligence yang kami pastikan untuk dilakukan secara cermat, professional dan independent” ujar Yuddy Renaldi, dalam siaran pers Bank BJB, Jumat (24/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel