Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Keuangan Seret, Bumiputera Potong Gaji Karyawan

Kebijakan pembayaran gaji tersebut dibahas oleh manajemen Bumiputera dan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (23/4/2020).
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 telah menetapkan pembayaran gaji pekerja pada April 2020 hanya sebesar 75 persen.

Alhasil, kebijakan pemangkasan tersebut memicu penolakan dari serikat pekerja perseroan.

Kebijakan pembayaran gaji tersebut dibahas oleh manajemen Bumiputera dan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (23/4/2020). Pertemuan itu dihadiri oleh seluruh jajaran direksi dan perwakilan SP Bumiputera.

Berdasarkan salinan surat hasil audiensi SP dengan direksi yang diperoleh Bisnis, dalam pertemuan tersebut manajemen Bumiputera menjelaskan kondisi likuiditas perseroan yang semakin memprihatinkan. Hal tersebut terjadi karena pemasukan hanya mengandalkan premi pertama, sedangkan premi lanjutan terus mencatatkan penurunan.

Direksi Bumiputera pun menjelaskan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direksi menilai hal tersebut menghambat kelancaran program pemasaran, khususnya program segregasi.

Ketua Umum SP NIBA Bumiputera Rizky Yudha P. menjelaskan dalam surat tersebut bahwa manajemen meminta pemakluman kepada para pekerja atas kondisi keuangan perusahaan yang memprihatinkan. Manajemen meminta dua poin pemakluman terkait pembayaran gaji.

Pertama, manajemen menyatakan bahwa pembayaran gaji pekerja pada April 2020 sebesar 75 persen dari take home pay yang seharusnya diterima para pekerja. Sisa 25 persen akan dipiutangkan sampai dengan kondisi keuangan memungkinkan.

Kedua, manajemen meminta pemakluman para pekerja terkait pemunduran tanggal pembayaran gaji menjadi 29 April 2020. Mulanya, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 25.

Kebijakan dan permohonan pemakluman itu sontak ditolak oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Dalam surat tersebut Rizky menjelaskan bahwa para pekerja tetap membuktikan komitmen dan loyalitas meskipun terdapat berbagai tekanan terkait operasional kerja, termasuk di tengah ancaman pandemi Covid-19.

"Selain itu pengurangan gaji pekerja juga sangat berdampak karena sebagian besar pekerja menjadi tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya," tulis Rizky dalam surat bernomor 029/SP-NIBA/AJBBP/IV/2020 tersebut.

SP Bumiputera pun mengajak seluruh pekerja untuk tetap solid dan menjaga komunikasi dengan komponen serikat pekerja, serta mendukung desakan percepatan pemulihan kondisi perusahaan. Desakan itu ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper