Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati! Finteh Ilegal Tawarkan Pinjaman Berbunga Tinggi Saat Pandemi

Penawaran pinjaman oleh fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal masih marak dalam kondisi pandemi virus corona seiring tingginya tuntutan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA — Penawaran pinjaman oleh fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal masih marak dalam kondisi pandemi virus corona seiring tingginya tuntutan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dari 81 entitas fintech ilegal yang diamankan Satgas Waspada Investasi saat ini, sebagian berasal tidak diketahui lokasi server-nya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing menjelaskan bahwa terdapat banyak entitas fintech ilegal yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menggaet peminjam. Entitas-entitas ilegal itu memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang melemah untuk meraup untung.
Menurutnya, tingginya kebutuhan pokok masyarakat saat ini menjadi kesempatan bagi tekfin-tekfin itu untuk mempromosikan pinjamannya. Entitas ilegal tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
"Rata-rata [fintech ilegal pada saat ini] menyalurkan dana untuk konsumtif, bukan dalam rangka pengembangan usaha. Jumlah plafon sampai dengan Rp2 juta dengan bunga yang sangat tinggi di atas 1% per hari dan jangka waktu singkat hanya sampai satu bulan," ujar Tongam kepada Bisnis, Rabu (29/4/2020).
Dia menilai bahwa tekanan perekonomian memang tak bisa dihindari dalam kondisi pandemi ini, sehingga kebutuhan dana masyarakat pun meningkat. Namun, dalam kondisi tersebut itu pun Tongam meminta peran aktif masyarakat untuk tidak meminjam dari entitas fintech ilegal tetapi dari perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam menjelaskan bahwa pemberantasan fintech P2P lending ilegal terus dilakukan oleh pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, entitas ilegal tersebut terus menerus muncul, baik berganti nama atau muncul sebagai aplikasi baru dengan pelaku yang sama.
Sepanjang April 2020, saat penyebaran virus corona masih berlangsung, Satgas menemukan 81 fintech P2P lending ilegal. Temuan tersebut menambah jumlah fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 menjadi 2.486 entitas. 
Menurut Tongam, sebagian dari entitas fintech ilegal itu tidak diketahui asal server-nya. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi Satgas dan pemerintah untuk bisa mengatasi permasalahan entitas ilegal tersebut secara menyeluruh.
"Kalau dilihat dari data server yang terdahulu, diperkirakan 34% ada di luar negeri, 22% ada di Indonesia, dan 44% tidak diketahui [lokasi] servernya," ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi pun menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan operasional bisnis tanpa izin dari otoritas berwenang. Penawaran investasi ilegal tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat, terlebih dalam kondisi perekonomian seperti saat ini.
Menurut Tongam, modus penawaran investasi dari 18 perusahaan tersebut memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat, yakni dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Entitas-entitas itu pun menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah lamannya resmi.
Entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing (MLM) tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan satu investasi emas tanpa izin.
"Kami belum menemukan korban yang melapor terkait investasi ilegal ini. Mudah-mudahan belum ada korban, karena kami berupaya menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal ini tanpa menunggu adanya korban. Namun demikian, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan, kami harap segera lapor polisi," ujar Tongam.
Dia pun meminta masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online agar menggunakan dananya untuk kepentingan produktif dan bertanggungjawab. Masyarakat pun dihimbau untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending memiliki izin dari OJK sesuai kegiatan usaha yang dijalankannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper