Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa seluruh perusahaan pembiayaan telah menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi kredit.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/5/2020). Rapat yang berlangsung secara virtual itu membahas perkembangan kebijakan industri jasa keuangan dalam masa pandemi virus corona.
Wimboh menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban perekonomian masyarakat. Berdasarkan catatan otoritas hingga Senin (4/5/2020), kebijakan tersebut telah dilaksanakan oleh seluruh perusahaan pembiayaan.
"Dari 183 perusahaan, seluruh perusahaan telah menyampaikan laporannya kepada OJK terkait pelaksanaan program restrukturisasi," ujar Wimboh dalam rapat tersebut, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa telah terdapat 1,27 juta pengajuan permohonan restrukturisasi yang tercatat oleh OJK. Outstanding nilai kontrak yang disetujui dari permohonan tersebut mencapai Rp28,13 triliun.
Menurut Wimboh, pelaksanaan kebijakan itu masih menemui sejumlah tantangan, seperti adanya perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman. Selain itu, industri pembiayaan masih berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) lama yang memakan waktu dan birokratif.
"Lalu, adanya pemerintah daerah [pemda] yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari aparatur sipil negara [ASN] ataupun pengemudi online yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan," ujarnya.