Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 735.111 kontrak permohonan restrukturisasi kredit telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan atau 57,5 persen dari total pengajuan sebanyak 1,27 juta kontrak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 1,27 juta kontrak pengajuan restrukturisasi kredit hingga Senin (4/6/2020). Restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur perusahaan pembiayaan seiring dampak wabah virus corona yang menekan perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 57,5 persen permohonan restrukturisasi kredit telah disetujui. Lalu, 508.080 kontrak atau 39,7 persen dari keseluruhan pengajuan masih diproses oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun, sebanyak 34.679 kontrak atau 2,71 persen dari total permohonan keringanan kredit dinilai tidak sesuai dengan kriteria sehingga ditolak oleh perusahaan pembiayaan.
"Outstanding nilai kontrak yang disetujui [permohonannya oleh perusahaan pembiayaan] sebesar Rp28,13 triliun," ujar Wimboh dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan catatan OJK, dari seluruh outstanding nilai kontrak permohonan relaksasi kredit yang disetujui, sebanyak Rp13,9 triliun atau 49,5 persen di antaranya berasal dari debitur perusahaan pembiayaan agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Setelah itu, sebanyak Rp11,9 triliun atau 42,3 persen dari total pengajuan yang disetujui berasal dari perusahaan pembiayaan yang berafiliasi dengan perbankan. Sisanya, yakni Rp2,29 triliun atau 8,14 persen berasal dari perusahaan pembiayaan yang tidak berafiliasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wimboh menyatakan bahwa seluruh perusahaan pembiayaan telah menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi kredit kepada OJK. Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit itu diberlakukan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat di masa pandemi virus corona
"Dari 183 perusahaan, seluruh perusahaan telah menyampaikan laporannya kepada OJK terkait pelaksanaan program restrukturisasi," ujar Wimboh.