Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Pengawasan Sebut Nama Bank, BPK: Sebagian Besar Tak Komplain

Dalam laporan IHPS II/2019, BPK memberikan catatan mengenai pengawasan OJK terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan mengenai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

Nama tujuh bank tersebut diungkap dalam laporan BPK. Namun, beberapa pihak menyayangkan hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan sebagian besar bank yang diawasi tidak menyampaikan komplain. Hal ini berarti masalah yang diungkap oleh BPK sudah ditindaklanjuti oleh bank-bank tersebut.

"Sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh beberapa bank, sudah ada progres," ujarnya dalam konferensi pers secara live streaming, Senin (11/5/2020).

Firman menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan tindak lanjut bank-bank atas temuan BPK tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dari tugas pengawasan BPK. Selain itu, dia pun menegaskan bahwa kewenangan untuk mengungkap hasil pengawasan, termasuk nama bank, tidak dibatasi.

BPK pun, lanjutnya, memahami bagaimana cara untuk menyampaikan ke publik dan tidak perlu dipersoalkan.  Menurutnya, BPK lebih menyesalkan mengenai dana publik yang tidak diawasi dengan baik oleh pihak pengawas.

"Kami periksa OJK dan di dalamnya ada bank sebagai sampel. Yang kami soroti proses pengawasannya, sehingga kami ungkap. OJK silakan menindaklanjuti," jelasnya.

Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah angkat bicara mengenai laporan hasil pemeriksaan pengawasan OJK terhadap bank umum. Menurutnya, otoritas telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi IHPS semester II/2019.

"Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik, dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (9/5/2020).

Namun, tuturnya, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

Pasalnya, pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur, dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik melibatkan pihak internal maupun eksternal bank.

"Secara terbuka kepada auditor, OJK menyampaikan data, informasi, dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK," kata Wimboh.

Wimboh menambahkan, OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Otoritas itu bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiaan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper