Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019, termasuk untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPK menggarisbawahi empat permasalahan signifikan dalam pelaksanaan pengawasan OJK terhadap bank umum selama 3 tahun belakangan, salah satunya pengawasan pada beberapa bank secara individual dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan 7 bank yang dinilai kurang pengawasannya dan menjabarkan permasalahan bank-bank tersebut.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebutkan catatan ini harus menjadi masukan positif bagi otoritas pengawas ke depan.
Namun, Piter amat menyayangkan publikasi nama-nama bank yang disebutkan dalam laporan. Menurutnya, komunikasi spesifik terkait nama bank cukup disampaikan secara internal.
"Menurut saya tidak tepat untuk disampaikan ke publik. Terutama sekali di tengah kondisi sistem perbankan kita dalam tekanan yang begitu besar akibat wabah Covid-19 saat ini," ucapnya, Kamis (7/5/2020).
Adapun, di luar catatan di atas, BPK juga secara spesifik menyebutkan permasalahan beberapa bank baik dari sisi kredit maupun kecukupan modalnya.
Dia melanjutkan masyarakat seharusnya tidak digiring untuk mempersepsikan hasil audit BPK dan menjadikannya sebagai ukuran tingkat kesehatan secara keseluruhan bagi bank-bank tertentu.
"Persepsi yang salah atas nama bank dimaksud dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat yang jika ditangkap secara berlebihan dapat menyebabkan efek berantai pada industri perbankan," kata Piter.
Dia menambahkan, akibatnya akan sangat membahayakan sistem perbankan. Piter pun menekankan kembali jika saat ini seluruh pihak sedang bekerja keras menjaga kestabilan sistem perbankan Tanah Air, sehingga akan lebih baik jika semua saling menjaga.