Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebagai Katalisator Ekonomi, Perbankan Perlu Banyak Insentif

Sektor Jasa Keuangan terutama perbankan dinilai perlu mendapatkan banyak insentif karena bertindak sebagai katalisator pada sektor ekonomi.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor Jasa Keuangan terutama perbankan dinilai perlu mendapatkan banyak insentif karena bertindak sebagai katalisator pada sektor ekonomi.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan pemberian insentif kepada perbankan tidak mengindikasikan adanya kondisi yang mengkhawatirkan. Sebaliknya, insentif diberikan  karena sektor perbankan menyangga kestabilan sektor riil yang saat ini terhantam pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat ekonomi terpuruk karena sektor usaha yang tidak bisa bekerja dengan normal. Dampaknya, kredit maupun dana yang ditempatkan sektor usaha pada bank dapat mengalami masalah sehingga bisa mengancam likuiditas perbankan. 

Lantaran kondisi tersebut, kebijakan restrukturisasi dilakukan sehingga sektor riil maupun sektor jasa keuangan dapat terselamatkan. Kredit yang direstrukturisasi pun terhitung lancar sehingga perbanman tidak perlu menambah biaya pencadangan.

Menurutnya, perbankan memang menjadi sektor terakhir yang terkena dampak Covid-19. Namun, perbankan harus bisa bertahan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila sektor perbankan mengalami masalah, krisis ekonomi tidak terelakkan akan terjadi.

“Bank dijaga jangan sampai terpuruk karena ketika sektor keuangan begitu jatuh akan muncul krisis. Jadi likuiditas bank dijaga sehingga masyarakat tetap percaya, kalau nasabah tiba-tiba ambil uang tidak ada masalah,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan kinerja sektor riil dapat terganggu jika sektor jasa keuangan mengalami collaps sehingga dilakukan kebijakan restrukturisasi kredit.

Kebijakan resrukturisasi kredit merupakan bentuk sharing pain antara sektor riil dan sektor jasa keuangan yang terdampak Covid-19 sehingga diharapkan dapat menurunkan tensi dari dampak Covid-19.

Menurutnya, jika sektor riil mengalami gangguan, maka sektor jasa keuangan masih bisa mendukung untuk menjaga agar tidak collaps. Sebaliknya, jika sektor jasa keuangan terganggu, efek rambatan akan meluas sehingga mempengaruhi sektor rill yang bisa mengalami collaps juga.

“Kita sudah indikasi, sebelum kasus pertama Covid, OJK sudah memikirkan forward looking, kalau efek rembetan melanda Indonesia dan bagian sektor rill parah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper