Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa isi surat dari sejumlah Kepala Wilayah Bumiputera terkait kondisi terkini perusahaan merupakan permasalahan internal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi kepada Bisnis, menanggapi isi surat Laporan Situasi & Kondisi Terkini Pemegang Polis, Organisasi di Lapangan, dan Usulan yang dikirimkan oleh para Kepala Wilayah Bumiputera.
Dirman menjelaskan bahwa dirinya telah menerima surat tersebut. Namun, dia menolak berkomentar terkait surat tersebut karena menurutnya isi surat tersebut merupakan persoalan internal perseroan.
"Saya terima surat itu. Itu masalah internal, mohon maaf," ujar Dirman kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Terlepas dari isi surat tersebut, Dirman menjelaskan bahwa manajemen dari satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia itu terus berupaya untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan.
"Kami masih berupaya untuk mencari solusi terbaik dengan duduk bersama Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," ujarnya.
Baca Juga
Surat tersebut disampaikan 17 Kepala Wilayah Bumiputera kepada Dirman pada Rabu (29/4/2020). Surat berisi empat halaman itu pun ditembuskan kepada Ketua dan Anggota Badan Perwakilan Anggota Bumiputera (BPA) dan jajaran manajemen perseroan.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis, para kepala wilayah menyatakan bahwa saat ini komplain dari para pemegang polis terus meningkat karena pembayaran klaim yang sangat lambat.
Kondisi tersebut membuat para agen dan pegawai Bumiputera di daerah-daerah menerima ancaman psikis dan fisik, disertai menurunnya penghasilan karena tidak berani untuk melakukan produksi dan mengutip premi. Para pekerja pun merasa tertekan dan stres akibat hal tersebut.
"Informasi yang semestinya menjadi rahasia perusahaan beredar tak terkendali sampai ke tingkat agen, sehingga justru membuat kisruh di tingkat agen, pegawai, dan kepala cabang," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis tersebut.
Para kepala wilayah pun menyatakan bahwa pembayaran klaim melalui sistem antrean tidak menunjukkan perkembangan yang baik. Tidak adanya pergerakan pembayaran klaim yang berarti membuat nasabah melihat bahwa nomor antrean tersebut tidak mengalami pergerakan.
Komunikasi dan pertukaran informasi antara kantor operasional dan kantor pusat pun dinilai terkendala. Terlebih, dalam masa bekerja dari rumah (work from home atau WFH) ini terdapat hambatan dalam komunikasi.