Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menetapkan pemotongan gaji pekerja pada April dan Mei 2020 akibat permasalahan likuiditas dan tekanan pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, manajemen Bumiputera telah menyampaikan rencana pembayaran gaji April 2020 sebesar 75 persen dari take home pay, tetapi kebijakan pemangkasan tersebut ditolak oleh serikat pekerja perseroan. Pembahasan kedua pihak berlangsung dalam audiensi pada Kamis (23/4/2020).
Pada Senin (27/4/2020), manajemen Bumiputera pun menetapkan pemotongan sementara gaji pegawai definitif sebagai upaya untuk menjaga likuiditas perusahaan. Hal tersebut tercantum dalam salinan surat bernomor 232/Dir/Int/IV/2020 tentang Pembayaran Gaji Pegawai AJB Bumiputera 1912 Bulan April-Mei 2020 yang diperoleh Bisnis.
Manajemen akan membayarkan 75 persen gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan fasilitas karyawan pada pada April dan Mei 2020. Adapun, uang makan dan transportasi pada kedua bulan tersebut tetap dibayarkan penuh.
"Selanjutnya Direksi menegaskan bahwa sisa gaji sebesar 25 persen akan tetap dibayarkan setelah adanya ketersediaan dana atau kondisi perusahaan mulai membaik," tulis Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi dalam surat tersebut.
Dirman pun menjelaskan dalam surat tersebut bahwa keputusan pemotongan sementara gaji pekerja diambil dengan mempertimbangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR yang akan diterima para pekerja tersebut sebesar satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan jabatan terakhir.
Baca Juga
"Pembayaran gaji untuk Bulan April 2020 sesuai skema di atas akan dibayarkan pada tanggal 29 April 2020," tertulis dalam surat tersebut.