Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuartal I/2020, BTN Sudah Restrukturisasi 30.000 Nasabah 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan tak semua nasabah bisa mendapatkan restrukturisasi. Perseroan akan melihat debitur yang membutuhkan dan terdampak Covid-19.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. Pahala Nugraha Mansury memberikan penjelasan mengenai perkembangan kinerja perusahaan saat kunjungan ke kantor redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (10/3/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. Pahala Nugraha Mansury memberikan penjelasan mengenai perkembangan kinerja perusahaan saat kunjungan ke kantor redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (10/3/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mengungkapkan telah merestrukturisasi kurang lebih 30.000 nasabah selama kuartal I/2020. 
 
Direktur Utama BTN Pahala N. Mansury mengatakan potensi kredit yang akan direstrukturisasi bakal makin besar. Jumlah restrukturisasi kredit diperkirakan telah mencapai 77.000 nasabah hingga April 2020, dan diproyeksi bertambah menjadi 90.000 nasabah pada akhir Mei 2020.

Namun, tidak disebutkan nominal kredit yang sudah direstrukturisasi tersebut.
 
Dia menegaskan restrukturisasi tidak berlaku langsung bagi semua nasabah. Perseroan akan melihat debitur yang membutuhkan dan terpengaruh Covid-19.

Debitur yang mendapatkan restrukturisasi juga harus memiliki kinerja baik hingga Februari 2020. 
 
"Kami berharap debitur bisa komunikasi dan hubungi BTN karena bisa ketahui kebutuhan debitur. Kami bukan lagi menunggu, dengan proses interaksi, nasabah bisa menyampaikan kebutuhan apa, relaksasi atau restruktrurisasi seperti apa," terang Pahala, Jumat (15/5/2020).
 
Terkait pemberian subsidi bunga, bank pelat merah itu mengaku masih perlu memastikan aturan pelaksanaan. Pemberian subsidi bunga diharapkan tidak hanya akan membantu nasabah tetapi juga bank.

Adapun sejauh mana subsidi bunga tersebut akan meningkatkan pendapatan perseroan, masih perlu dilakukan perhitungan. Pasalnya, perseroan perlu melakukan penyesuaian akuntansi atas kebijakan penundaan pembayaran bunga maupun pokok yang nantinya tetap dapat dihitung sebagai pendapatan.
 
"Seberapa besar yang disubsidi masih menunggu peraturan pelaksana," ucapnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper