Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa belum terdapat lonjakan klaim hingga saat ini. Meskipun begitu, lonjakan klaim pasca Lebaran diantisipasi sebagai dampak dari gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif menjelaskan bahwa penyebaran virus corona sangat memengaruhi kondisi perekonomian. Hal tersebut dinilai akan berdampak terhadap meningkatnya PHK oleh perusahaan-perusahaan.
Krishna menjelaskan bahwa gelombang PHK akan diiringi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta BPJAMSOSTEK, seiring kebutuhan dana peserta pasca kehilangan pekerjaan. Meskipun begitu, tren tersebut belum terlihat hingga saat ini.
"Di setiap cabang kami sudah mengantisipasi lonjakan klaim akibat Covid-19, khususnya setelah lebaran ini. Kenapa setelah lebaran? Karena regulasi mengatur klaim JHT baru dilakukan satu bulan setelah PHK," ujar Krishna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa jumlah klaim yang diajukan peserta BPJAMSOSTEK sepanjang tahun berjalan belum mengalami lonjakan. Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah klaim JHT pada 1 Januari 2020–19 Mei 2020 tercatat sebanyak 791.050 klaim.
Jumlah tersebut relatif sama dibandingkan dengan jumlah klaim periode Januari–Mei pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebanyak 816.095 klaim, 2018 sebanyak 840.619 klaim, dan 2019 sebanyak 924.460 klaim.
Baca Juga
Krishna menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi lonjakan klaim pasca lebaran, BPJAMSOSTEK menyiapkan mekanisme klaim melalui tiga jalur, yakni klaim kolektif yang dikelola HRD perusahaan, klaim secara online, dan klaim secara offline di setiap kantor cabang BPJAMSOSTEK.
"Jumlah PHK saat ini memang belum ada angka yang pasti, tapi esensinya bagaimana mempersiapkan Sumber Daya Manusia [SDM] dan sistem kami dalam melayani potensi lonjakan klaim, khususnya setelah lebaran," ujar Krishna.