Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa penerapan standar industri perbankan sesuai Basel III Reforms akan ditunda menjadi 1 Januari 2023.
Penundaan ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan relaksasi lanjutan terkait penanganan dampak Covid-19 terhadap industri perbankan yang dikeluarkan OJK.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (28/5/2020), menyatakan bahwa penundaan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tanggal 27 Maret 2020 lalu.
“Implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023,” kata Anto.
Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.
Lebih lanjut, dikatakan alasan OJK memberikan kebijakan stimulus lanjutan ini setelah mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Baca Juga
Dengan adanya stimulus ini, termasuk penundaan penerapan standar Basel III Reforms, diharapkan dapat menambah ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Sebagai informasi, Basel III ini merupakan sebagai standar perbankan pascakrisis yang dilatarbelakangi krisis keuangan global yang terjadi pada 2007-2009 lalu. Prosesnya dimulai pada 2010 daan difinalisasi pada 2017 lalu.
Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respons krisis keuangan dunia tahun 2008 yang diakibatkan oleh kurangnya kecukupan modal, tingginya variasi ATMR antarbank, leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.