Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Allianz Sediakan Platform Online, Beli Unitlink Pakai KTP dan Video Call

Allianz akan menggunakan digital sales tools untuk membantu nasabah menentukan perlindungan sesuai dengan kebutuhan.
Nasabah berkomunikasi di dekat logo milik Allianz Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Nasabah berkomunikasi di dekat logo milik Allianz Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah meluncurkan Allianz eAZy Cover, yang memberikan kemudahan proses pembelian produk asuransi untuk nasabah dan tenaga pemasar Allianz, melalui voice call maupun video call.

Joos Louwerier, Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia menjelaskan Allianz akan menggunakan digital sales tools untuk membantu nasabah menentukan perlindungan sesuai dengan kebutuhan.

Secara teknisnya yaitu tenaga pemasar perseroan akan membantu nasabah melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), secara elektronik dengan menggunakan digital sales tools di iPad.

"Untuk proses otentikasi, nasabah hanya perlu memberikan swafoto dengan memegang KTP dan rekaman video yang memuat kalimat persetujuan," ujarnya Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan selama masa pandemi ini, tingkat awareness masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi untuk diri sendiri dan keluarga dari berbagai risiko memang cenderung meningkat.

Pernyataan itu diperkuat dengan data yang dikeluarkan oleh MarkPlus Inc. dan Jakarta Chief Marketing Officer (CMO) pada Industry Roundtable Maret 2020 lalu, yang menunjukkan bahwa 9 dari 10 nasabah asuransi mencari informasi, terutama mengenai apakah polis asuransinya memberikan perlindungan terhadap Covid-19.

Allianz menurutnya telah memberikan perlindungan kepada seluruh Nasabah asuransi jiwa dan kesehatan terkait COVID-19, dimana pihaknya membebaskan masa tunggu (waiting period) untuk perawatan dengan diagnosa Covid-19 kepada nasabah yang baru bergabung.

Allianz juga memberikan 50 persen tambahan Uang Pertanggungan atau maksimal Rp250 juta jika nasabah tutup usia karena Covid-19. Benefit ini berlaku hingga 30 Juni 2020 untuk semua polis asuransi jiwa dan kesehatan perorangan tanpa biaya tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper