Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Fintech Siap Bantu Pemerintah Salurkan KUR

Realisasi KUR hingga Maret 2020 baru mencapai Rp54,03 triliun atau 28,44 persen dari target pemerintah tahun ini, yakni Rp190 triliun.
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap membantu pemerintah merealisasikan target penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hingga akhir semester I/2020 belum mencapai setengah dari total anggaran. Namun demikian, asosiasi masih menunggu hadirnya aturan khusus.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi KUR hingga Maret 2020 baru mencapai Rp54,03 triliun atau 28,44 persen dari target pemerintah tahun ini, yakni Rp190 triliun.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan setidaknya diperlukan satu regulasi khusus yang mengatur soal industri fintech serta satu regulasi yang mengatur perihal perlindungan data pribadi.

"Dari sisi aturan, perlu ada regulasi yang mendukung serta melindungi fintech lending. Terkait dengan penyaluran KUR, kami cukup khawatir dengan perihal gagal bayar. Namun yang sangat diperlukan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) supaya data-data peminjam dapat diketahui dan aman," ujar Tumbur kepada Bisnis, Minggu (14/6/2020).

Tumbur menambahkan penyesuaian juga perlu dilakukan kementerian terkait dengan adanya hal-hal teknis dalam praktik di industri fintech lending, dimana penggunaan data serta analisis yang dinilai belum tentu dapat diterima oleh pihak pemerintah.

Sejauh ini, fintech lending selaku platform perantara penyaluran pinjaman masih mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Meski demikian, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan fintech lending dikatakan tetap dapat berlangsung tanpa mesti menunggu adanya undang-undang, terutama sepanjang dilakukannya penyesuaian di kementerian-kementerian terkait.

Selain itu, lanjut Tumbur, industri memerlukan relaksasi peraturan setingkat kementerian dengan mencatumkan fintech lending sebagai sektor yang diatur secara spesifik. Adapun, saat ini fintech lending tercantum sebagai industri lain-lain di dalam aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper