Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Eksekusi Subsidi Bunga Tergantung Kecepatan Restrukturisasi

Eksekusi pemberian subsidi bunga untuk debitur UMKM yang direncanakan sebesar Rp34,15 triliun ke 60,66 juta rekening, sangat berkaitan dengan penerapan restrukturisasi. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan eksekusi pemberian subsidi bunga pada sektor UMKM sangat bergantung pada penerapan restrukturisasi masing-masing nasabah.

Menurutnya, besaran subsidi bunga yang diberikan pada UMKM memang sudah dihitung oleh pemerintah. Namun, eksekusi pemberian subsidi bunga tersebut sangat berkaitan dengan penerapan restrukturisasi. Adapun, pemberian subsidi bunga untuk debitur UMKM direncanakan sebesar Rp34,15 triliun ke 60,66 juta rekening.

"Dan ini kadang-kadang memakan waktu dan angkanya kan bergerak sesuai dengan kecepatan dari lembaga-lembaga keuangan melakukan restrukturisasi," katanya dalam konferensi pers virtual APBN KITA, Selasa (16/6/2020).

Koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut.

Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.

Tata cara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020.

Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan program PEN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper