Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan bahwa hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak dipublikasikan karena Kementerian Keuangan menilainya sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik.
Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan hasil audit BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah upaya pengajuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gugur.
Menurutnya, hingga saat ini, Kemenkeu belum bersedia mempublikasikan hasil audit tersebut karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik. Padahal, ICW menilai bahwa hasil audit BPJS Kesehatan oleh BPKP sebagai lembaga hukum publik merupakan informasi publik.
Menurut Egi, Kemenkeu memberikan dua alasan kepada ICW untuk tidak mempublikasikan hasil audit tersebut. Dua alasan itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertama, Kemenkeu menilai bahwa jika hasil audit itu dibuka kepada publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Kedua, hasil audit tersebut dinilai sebagai memorandum atau memuat surat-surat antar badan publik yang sifatnya dirahasiakan.
"Yang saya sayangkan, tidak ada penjelasan juga yang dimaksud ketahanan ekonomi nasional di sini apa. Kami mempertanyakan juga, apakah Kemenkeu sudah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, uji konsekuensi terkait pengecualian itu," ujar Egi kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Baca Juga
Menurut Egi, ICW akan mengupayakan agar hasil audit BPJS Kesehatan bisa menjadi informasi terbuka bagi publik. Hal tersebut karena publik berhak untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dari badan itu, sehingga berbagai kebijakan penyelesaian masalah bisa dinilai ketepatannya.
Sebelumnya, ICW telah mengajukan prosedur permintaan informasi hasil audit investigatif BPJS Kesehatan oleh BPKP. Pada Maret 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun memutuskan bahwa dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.
Putusan KIP itu kemudian digugat oleh BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (20/4/2020). Majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan tersebut, sehingga BPKP tidak perlu membagikan hasil audit BPJS Kesehatan kepada publik.
"Di persidangan, BPKP tidak mau memberikan hasil audit karena menurut mereka informasi ini dimintakan kepada Kementerian Keuangan [Kemenkeu], karena Kemenkeu yang meminta BPKP untuk melakukan audit. Jadi dia [BPKP] tidak merasa berwenang [untuk mempublikasikan hasil audit]," ujar Egi.
Saat ini, ICW belum menerima putusan lengkap dari PTUN. Setelah berkas tersebut diterima, ICW akan melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk melakukan banding hasil putusan PTUN itu sembari terus memproses permintaan informasi kepada Kemenkeu.
"Karena andaikata itu informasi yang dikecualikan, demi kepentingan publik yang lebih luas informasi itu bisa dibuka kepada publik," ujar Egi.