Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Sri Mulyani Tak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan Saat Diminta ICW

Menurutnya, hingga saat ini, Kemenkeu belum bersedia mempublikasikan hasil audit tersebut karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik. Padahal, ICW menilai bahwa hasil audit BPJS Kesehatan oleh BPKP sebagai lembaga hukum publik merupakan informasi publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan bahwa hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak dipublikasikan karena Kementerian Keuangan menilainya sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik.

Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan hasil audit BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah upaya pengajuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gugur.

Menurutnya, hingga saat ini, Kemenkeu belum bersedia mempublikasikan hasil audit tersebut karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik. Padahal, ICW menilai bahwa hasil audit BPJS Kesehatan oleh BPKP sebagai lembaga hukum publik merupakan informasi publik.

Menurut Egi, Kemenkeu memberikan dua alasan kepada ICW untuk tidak mempublikasikan hasil audit tersebut. Dua alasan itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertama, Kemenkeu menilai bahwa jika hasil audit itu dibuka kepada publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Kedua, hasil audit tersebut dinilai sebagai memorandum atau memuat surat-surat antar badan publik yang sifatnya dirahasiakan.

"Yang saya sayangkan, tidak ada penjelasan juga yang dimaksud ketahanan ekonomi nasional di sini apa. Kami mempertanyakan juga, apakah Kemenkeu sudah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, uji konsekuensi terkait pengecualian itu," ujar Egi kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).

Menurut Egi, ICW akan mengupayakan agar hasil audit BPJS Kesehatan bisa menjadi informasi terbuka bagi publik. Hal tersebut karena publik berhak untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dari badan itu, sehingga berbagai kebijakan penyelesaian masalah bisa dinilai ketepatannya.

Sebelumnya, ICW telah mengajukan prosedur permintaan informasi hasil audit investigatif BPJS Kesehatan oleh BPKP. Pada Maret 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun memutuskan bahwa dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Putusan KIP itu kemudian digugat oleh BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (20/4/2020). Majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan tersebut, sehingga BPKP tidak perlu membagikan hasil audit BPJS Kesehatan kepada publik.

"Di persidangan, BPKP tidak mau memberikan hasil audit karena menurut mereka informasi ini dimintakan kepada Kementerian Keuangan [Kemenkeu], karena Kemenkeu yang meminta BPKP untuk melakukan audit. Jadi dia [BPKP] tidak merasa berwenang [untuk mempublikasikan hasil audit]," ujar Egi.

Saat ini, ICW belum menerima putusan lengkap dari PTUN. Setelah berkas tersebut diterima, ICW akan melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk melakukan banding hasil putusan PTUN itu sembari terus memproses permintaan informasi kepada Kemenkeu.

"Karena andaikata itu informasi yang dikecualikan, demi kepentingan publik yang lebih luas informasi itu bisa dibuka kepada publik," ujar Egi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper