Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan bank kecil paling rentan terimbas dampak pandemi Covid-19 karena sulitnya mendapatkan pasar.
Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Iman Gunadi mengatakan, dari sisi modal, bank kecil tidak memiliki permodalan yang besar. Kemudian dari rasio dana pihak ketiga (DPK), bank kecil hanya berpusat pada beberapa deposan saja.
Di tengah kondisi risiko kredit yang meningkat, persoalan yang dialami bank kecil akan lebih berat dibandingkan industri.
"Perlu diwaspadai permasalahan di bank-bank kecil," katanya dalam acara webinar Infobank, Selasa (23.6/2020).
Berdasarkan data Statitik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan, kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II mengalami perlambatan pertumbuhan laba pada kuartal l/2020 masing-masing sebesar minus 61,24% dan minus 12,06%. Sementara itu, perolehan laba Bank BUKU III dan IV masih tumbuh masing-masing 6,63% dan 7,61%.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan ukuran kesehatan bank terdiri atas berbagai indikator. Adanya satu indikator yang kurang positif tidak dapat menjadi acuan ukuran pasti kondisi kesehatan bank. Terlebih, menilai bank bersangkutan dalam kondisi terpuruk.
Apalagi dimensi waktu untuk mengukur kesehatan bank masih berada pada kuartal I saja. Pasalnya, masih ada 3 kuartal di depan yang harus menjadi pertimbangan. Anto menilai pengukuran yang salah terhadap kondisi kesehatan bank dapat menyesatkan hingga membuat kegelisahan.
"Terlalu prematur menyimpulkan karena banyak hal yang terjadi," katanya kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan otoritas akan menjaga kinerja industri perbankan dan mengambil langkah-langkah penguatan. Salah satunya, melalui upaya peningkatan modal inti minimum 1 triliun pada akhir 2020.
Sebaliknya, adanya kebijakan konsolidasi, dinilai merupakan bentuk upaya mewujudkan industri perbankan yang kuat dan efisien.
Baca Juga
Sekar menuturkan otoritas akan menjaga kinerja industri perbankan dan mengambil langkah-langkah penguatan. Salah satunya, melalui upaya peningkatan modal inti minimum 1 triliun pada akhir 2020.
Adapun aturan konsolidasi telah dituangkan dalam dua regulasi. Pertama, UU 2/2020 tentang pengesahan dan penetapan perpu nomor 1 tahun 2020. Tertulis dalam pasal 23, bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, OJK diberikan kewenangan untuk, ayat (a), memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Kedua, POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Regulasi tersebut memuat dua pokok pengaturan yakni pemegang saham pengendali (PSP) yang dapat memiliki satu atau beberapa bank dan peningkatan modal inti minimum bank umum dan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).
"Konsolidasi akan meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan," katanya.