Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pihaknya tetap berkomitmen pada perlindungan hak para peserta asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih belum dibayarkan.
Rizal E. Halim, Koordinator Komisi Advokasi BPKN, menjelaskan pada kasus Jiwasraya, saat ini pihaknya selalu mengawal jalannya proses hukum di persidangan dan Kejaksaan Agung.
"Khusus Jiwasraya karena sudah masuk ke penegakan hukum oleh Kejagung, kami mengawal selalu dan berkoordinasi dengan kejaksaan, karena yang kami pastikan dari sisi perlindungan konsumen adalah bisa terjadinya pemulihan hak-hak konsumen," ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (3/6/2020).
Adapun untuk mekanisme pengembalian hak peserta Jiwasraya yang cukup lama tertunggak tersebut, menurutnya, masih harus menunggu penyelesaian proses hukumnya terlebih dahulu.
Pihaknya juga tetap yakin dana nasabah tetap akan dibayarkan secara bertahap sesuai janji pemerintah melalui Menteri BUMN.
Sebagai sebuah perusahaan negara, Jiwasraya dinilai akan mengembalikan uang peserta, meski harus melalui tahapan yang sedang berlangsung sesuai penyampaian oleh pemerintah sebagai pemegang saham utama di perusahaan asuransi tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko buka suara soal kondisi perusahaan dan kronologis merosotnya keuangan perusahaan. Dia menilai bahwa kondisi Jiwasraya harus dilihat tanpa mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Kepada Bisnis, Hexana menjelaskan bahwa Jiwasraya memang belum mengalami gagal bayar dalam kurun 2012–2017. Namun, mulai terjadi peningkatan jumlah liabilitas dan klaim yang signifikan pada 2017.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kinerja keuangan perseroan dibebani oleh produk JS Saving Plan. Melalui produk itu, Jiwasraya menjanjikan bunga pasti (fixed rate) yang pernah mencapai net 10%, jauh di atas rata-rata bunga deposito.
Hexana tercatat masuk ke Jiwasraya sebagai Direktur Investasi dan Teknologi Informasi pada 27 Agustus 2018. Menurutnya, saat ini terdapat pendalaman terkait kondisi perusahaan dan ditemukan adanya portofolio investasi yang tidak sesuai kaidah penempatan investasi.
"Ditemukan fakta bahwa portofolio investasi Jiwasraya ditempatkan pada saham lapis ketiga dan instrumen reksadana tunggal yang diduga tidak menggunakan kaidah dan standar profesional pelaku investasi di pasar modal," ujar Hexana kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi faktor penyebab perseroan mengalami kerugian dan utang dalam jumlah yang sangat besar. Alhasil, manajemen Jiwasraya tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah.