Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN berencana menggabungkan entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada berapa jumlah dana pensiun dengan pendiri perusahaan BUMN?
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan rencana untuk melakukan konsolidasi pada dapen milik perusahaan BUMN. Upaya penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen BUMN. Terdapat banyak perusahaan BUMN yang memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan, akan terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Bisnis dari data Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari 53 pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Berikut daftar pengelola dana pensiun dengan pendiri perusahaan BUMN:
1. PT PP (Persero)
Baca Juga
2. PT Antam (Persero)
3. PT Inti (Persero)
4. Perum Perhutani
5. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. Pegawai Perum Peruri
7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
8. Perum Jasa Tirta II
9. PT Pertamina (Persero)
10. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri)
11. PT Len Industri (Persero)
12. PT Nindya Karya (Persero)
13. LKBN Antara
14. Dapen Bank Mandiri Satu (Bank Bumi Daya/BBD)
15. Dapen Bank Mandiri Dua (Bank Dagang Negara/BDN)
16. Dapen Bank Mandiri Tiga (Bank Exim)
17. Dapen Bank Mandiri Empat (Bapindo)
18. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI
19. PT Asuransi Bangun Askrida
20. Dapen BRI
21. Dapen Bank Negara Indonesia
22. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
23. PT Wijaya Karya (Persero)
24. Wijaya Karya Program Pensiun Iuran Pasti
25. PT Pos Indonesia (Persero)
26. Dapen Hotel Indonesia Internasional
27. PT Semen Gresik
28. Dapen Inhutani
29. Angkasa Pura II
30. Angkasa Pura I
31. Dapen Karyawan Semen Baturaja
32. PT Semen Tonasa (Persero)
33. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
34. Dapen Semen Padang
35. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
36. PT Danareksa (Persero)
37. Dapen Jasindo
38. PT Jasa Raharja (Persero)
39. Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya
40. PT Pegadaian (Persero)
41. PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
42. Dapen PLN
43. Dapen Perkebunan
44. PT Pertani (Persero)
45. Dapen Karyawan Taspen
46. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
47. PT Hutama Karya (Persero)
48. PT PAL Indonesia (Persero)
49. PT Pindad (Persero)
50. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
51. Dapen Pegawai PT Persero Batam
52. Dapen Perum Perumnas
53. Dapen Pelindo Purnakarya
54. DPLK BRI
55. DPLK Jiwasraya
56. DPLK BNI
Jumlah dapen BUMN mencakup 56 entitas dari total 222 entitas dapen yang tercatat oleh OJK per Juni 2020. Terdapat 198 entitas dapen berbentuk dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan 24 entitas DPLK.
Dapen merupakan lembaga yang didirikan oleh suatu perusahaan untuk mengelola dana pensiun dari karyawan-karyawannya. Sedangkan DPLK merupakan lembaga yang hanya dapat didirikan oleh perusahaan lembaga jasa keuangan.
DPLK bisa melayani pengelolaan dana pensiun dari karyawan perusahaan pendirinya serta nasabah lain dari luar, mencakup nasabah korporasi dan nasabah perorangan.
Erick menjelaskan bahwa pengelolaan investasi dana pensiun harus menghindari iming-iming imbal hasil tinggi seperti yang terjadi pada pengelolaan JS Saving Plan dari Jiwasraya. Sebagaimana diketahui, imbal hasil tinggi juga mencerminkan risiko besar.
Erick mengatakan bahwa pengelolaan dana pensiun semestinya ditempatkan pada instrumen dengan risiko rendah, dengan konsekuensi imbal hasilnya juga akan rendah. Dia mencontohkan, instrumen semacam itu adalah deposito dan surat utang negara (SUN).
“Saya tidak mau kejadian Jiwasraya terjadi di dana pensiun BUMN, kita sedang coba konsolidasi dapen BUMN, bahwa kita coba konsolidasikan, tapi legal hukumnya masih kami pelajari,” ujar Erick pada pekan lalu.
Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa rencana Kementerian BUMN untuk menggabungkan dapen pelat merah sebagai rencana yang baik, asalkan sesuai dengan regulasi dapen yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, perlu terdapat pendiri dari entitas dana pensiun. Hal itu pun dinilai berlaku jika pemerintah akan menggabungkan seluruh Dapen BUMN.
"Jadi bentuknya ada pendiri dana pensiun, misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan BUMN yang lain sebagai mitra pendiri, bukan dibentuk holding [berbentuk] PT atau apa," ujar Bambang kepada Bisnis, Minggu (5/7/2020).