Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Sudah Ketat, Ini Modus Fraud Perbankan Paling Sulit Dideteksi Menurut OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan regulasi mengenai perbankan sudah sangat ketat. Dari sisi internal, ada penilaian kemampuan dan kepatutan yang tidak mudah bagi pengurus lembaga jasa keuangan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembobolan bank menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir setelah ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa senilai Rp1,7 triliun. Lantas, bagaimana modus fraud dalam perbankan?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan regulasi mengenai perbankan sudah sangat ketat. Dari sisi internal, ada penilaian kemampuan dan kepatutan yang tidak mudah bagi pengurus lembaga jasa keuangan.

"Ring 1 untuk mencegah fraud sudah melekat di bank. Melalui komite atau unit anti-fraud di bawah komisaris. Begitu juga di level direksi, ada risk management," katanya.

OJK sendiri sudah memiliki aturan terkait debitur maupun penyaluran kredit yang sudah diatur secara terperinci. Jika ada debitur yang riskan, OJK akan memberikan peringatan.

Menurutnya, fraud paling sulit dideteksi ketika ada kerja sama orang dalam dengan nasabah. Jika demikian, keamanan yang sudah berlapis dapat diterobos karena ada keterlibatan orang dalam.

"Apalagi kalau sudah ada kekuasaan one man show. Pengalaman kita kalo ada keputusan yang sifatnya one man show memberikan kemungkinan terjadinya fraud," imbuhnya.

Meski begitu, adanya regulasi yang ketat dan tata kelola yang baik oleh perbankan dapat meminimalisir kemungkinan fraud. "Saya kira perbankan kita sudah sangat baik melakukan itu, sehingga dari hari ke hari kasusnya tidak banyak," katanya.

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan terkait isu fraud, OJK telah mengeluarkan POJK 39/2019 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi bank umum untuk memitigasi risiko.

Melalui POJK 39/2019, regulator mewajibkan bank untuk untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif. Penyusunan dan penerapan strategi anti-fraud paling sedikit memuat 4 pilar.

Pertama, pencegahan. Kedua, deteksi. Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Keempat, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

"Kalau kita lihat kondisi saat ini, perbankan sudah secara reguler melaporkan strategi anti fraud yang diterapkan masing-masing bank. Dari sisi pengawasan sendiri, OJK sudah sangat baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper