Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menampik tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar di Bank Banten.
Semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.
"Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pascaakuisisi dari Bank Pundi," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (4/8/2020).
Fahmi memaparkan bahwa, Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya mengalami perbaikan merupakan bukti kinerja dalam mengatasi kredit bermasalah.
Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM. Sementara itu ekspansi kredit konsumer memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.
Baca Juga
Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca-akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.
"Pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terpengaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan," ujarnya.
Fahmi mengatakan, GCG merupakan mekanisme tata kelola sumber daya organisasi. Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh manajemen Bank Banten.
"Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan, senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi," lanjut Fahmi.
Sebelumnya, M Ojat Sudrajat telah menyampaikan pengaduan terkait laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli.
"Hal itu lantaran rasio kredit bermasalah secara netto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja," ujarnya.
Selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten.
Hasilnya, kata dia, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.
Atas gugatan tersebut, Dirut Bank Banten Fahmi Bagus mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan Ojat Sudrajat.
“Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan," ujarnya.