Bisnis.com, JAKARTA -- Porsi simpanan dalam bentuk deposito berjangka masih memiliki porsi terbesar di antara bentuk simpanan yang lain pada Juni 2020. Padahal, sejumlah bank saat ini telah menurunkan suku bunga deposito.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan pada Juni 2020 mencapai Rp6.347 triliun atau tumbuh 4,4 persen sejak awal tahun (year to date/YTD). Sementara itu, jumlah rekening pada Juni 2020 juga tumbuh 5,4 persen sepanjang tahun berjalan menjadi 318,012 juta akun.
Lebih rinci, porsi simpanan terbesar berada pada deposito yakni sebesar 41,6 persen dengan nilai Rp2.640 trilun.
Kemudian, tabungan sebesar 31,3 persen dengan nilai Rp1.986 triliun, giro 25,6 persen dengan nilai Rp1.624 triliun, deposit on call 1,3 persen senilai Rp80 triliun, dan sertifikat deposito 0,3 persen senilai Rp17 triliun.
Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin menilai porsi simpanan dalam bentuk deposito masih tinggi meskipun suku bunga menurun menunjukkan deposan yang masih merasa nyaman dalam bentuk simpanan tersebut. Deposan masih memilih deposito ketimbang investasi yang lain sambil menunggu kondisi perekonomian normal kembali.
Amin menilai deposito bank-bank besar mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu ditengarai adanya perpindahan deposito dari bank-bank kecil ke bank besar.
"Deposan mencari aman dengan memindahkan sebagian besar dana mereka," katanya kepada Bisnis, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, porsi deposito dibandingkan dengan simpanan lain seharusnya bisa lebih besar daripada realisasi saat ini.
Data LPS menunjukkan pertumbuhan deposito masih kalah jauh dibandingkan dengan giro dan deposit on call yang masing-masing tumbuh 8,8 persen YTD dan 11,7 persen YTD. Deposito hanya tumbuh 3,9 persen YTD pada Juni 2020.
Peta musiman nominal simpanan bulanan menunjukkan simpanan dengan nilai di bawah Rp100 juta mengalami penurunan 1,1 persen pada Juni 2020. Sementara itu, simpanan di atas Rp5 miliar tetap tumbuh 2,4 persen pada Juni 2020.
Menurutnya, investasi yang aman bagi masyarakat adalah yang senilai Rp5 miliar. Penarikan simpanan di bawah Rp100 juta terjadi karena adanya keperluan kegiatan operasional maupun konsumsi.
"Simpanan di bawah Rp100 juta mungkin diambil untuk kegiatan operasional kalau perusahaan dan perorangan mungkin untuk dikonsumsi. Income yang merosot tajam membuat penarikan deposito yang nilainya di bawah Rp100 juta," sebutnya.