Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BNI Syariah merealisasikan akad massal KPR Sejahtera Syariah senilai Rp4,1 miliar untuk 26 nasabah di Bogor. Akad massal tersebut merupakan lanjutan dari akad perdana KPR Sejahtera Syariah FLPP pada 29 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya, BNI Syariah telah melakukan pemasaran KPR Sejahtera Syariah FLPP pada 19 Juni 2020 atau bertepatan dengan milad ke-10 BNI Syariah.
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi berharap akad massal yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-75, dapat menjadi pemacu semangat masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi dikala pandemi Covid-19.
"Hal ini sejalan dengan maqashid syariah di antaranya menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz nasb), dan menjaga harta (hifdz maal), sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah," katanya dalam keterangan resmi pada Senin (24/8/2020).
Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah Mochamad Samson menyebutkaan akad massal ini bertujuan untuk memfasilitasi konsumen MBR yang akan membeli rumah melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah. "Kami berkomitmen untuk mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR," imbuhnya.
Akad massal ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah yang pada kuartal II/2020 ini sebesar Rp13,81 triliun atau tumbuh 11,10% secara year on year (yoy). Hadir dalam seremoni seremoni akad massal itu di antaranya jajaran direksi dan komisari Developer Kreasi Prima Nusantara, serta manajemen BNI Syariah.
Baca Juga
Sebagai informasi, KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.