Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menyampaikan kesiapan untuk pembayaran pelunasan Obligasi VII tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II tahun 2015.
"Memenuhi peraturan pencatatan efek nomor I.A.3 tentang kewajiban pelaporan emiten, dengan ini kami sampaikan kesiapan Bank Nagari untuk pembayaran pelunasan pokok Obligasi VII tahun 2015 sebesar Rp500 miliar dan Sukuk Mudharabah II tahun 2015 sebesar Rp100 miliar," terang Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra, dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (22/9/2020).
Dana pelunasan Obligasi VII tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II tahun 2015 telah dicadangkan sebesar Rp616,44 miliar. Jumlah ini terdiri dari pokok obligasi VII tahun 2015 sebesar Rp500 miliar dan bunga obligasi sebesar Rp13,69 miliar. Selanjutnya, pokok Sukuk Mudharabah II tahun 2015 sebesar Rp100 miliar dan bunga Sukuk Mudharabah sebesar Rp2,75 miliar.
Cadangan pelunasan obligasi tersebut akan dicover dengan secondary reserve dengan rata-rata pengelolaan alat likuid selama Agustus 2020 sebesar Rp3,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp1,32 triliun, penempatan antarbank sebesar Rp668 miliar, dan penempatan pada SBN dan reverse repo sebesar Rp1,89 triliun.
Dengan adanya pelunasan obligasi sebesar Rp616,44 miliar yang besumber dari secondary reserve, seluruh indikator likuiditas bank masih terpelihara di atas threshold yang diwajibkan oleh regulator.
"Dari total DPK sebesar Rp21,07 triliun pada Agustus 2020, maka core dana pihak ketiga (dana jangka panjang) di atas 1 tahun untuk posisi Agustus 2020 sebesar 76,93% yaitu sebesar Rp16,57 triliun yang bisa digunakan sebagai tambahan dana cadangan pelunasan obligasi tersebut di atas," imbuhnya.
Baca Juga
Dikutip dari laman KSEI, Obligasi VII tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II tahun 2015 memiliki jatuh tempo pada 8 Januari 2021.