Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Dinilai Mampu Ikut Tekan Gelombang PHK Lewat 3 Insentif Ini

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa kondisi perekonomian yang penuh tekanan akan menimbulkan gelombang PHK, seperti yang sudah terjadi sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut dinilai dapat terus terjadi seiring adanya ancaman resesi pada kuartal III/2020.
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu fokus memberikan sejumlah insentif bagi pekerja dan pemberi kerja untuk mencegah tingginya tingkat pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa kondisi perekonomian yang penuh tekanan akan menimbulkan gelombang PHK, seperti yang sudah terjadi sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut dinilai dapat terus terjadi seiring adanya ancaman resesi pada kuartal III/2020.

Menurut Timboel, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan menerima imbas dari melonjaknya jumlah pekerja yang terkena PHK. Dampak tersebut berupa penurunan perolehan iuran dan jumlah peserta, lalu meningkatnya klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia menilai bahwa adanya gelombang PHK memang bukan merupakan tanggung jawab BP Jamsostek selaku asuransi sosial. Namun, badan tersebut dapat turut berkontribusi menekan jumlah PHK melalui sejumlah insentif.

Pertama, Timboel menjelaskan bahwa BP Jamsostek perlu merevisi Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mengharuskan para pemberi kerja melunasi tunggakan iuran hingga Juli 2020 agar mendapatkan pemotongan iuran setelahnya.

"Semestinya perusahaan yang tidak mampu membayar tunggakan iuran karena memang sudah sulit arus kasnya sejak Maret 2020 tetap dikasih relaksasi [iuran] 99%, mereka bukan tidak membayar tunggakan tetapi dicicil saja. Ini bisa mengurangi PHK, meskipun hanya satu, dua, tiga orang di setiap perusahaan," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (23/9/2020).

Menurut Timboel, peran BP Jamsostek dalam membantu para pengusaha untuk bisa bertahan di ambang resesi akan memberikan dampak bagi tingkat PHK. Hal tersebut kemudian akan berpengaruh bagi kepesertaan BP Jamsostek sendiri saat tidak banyak pekerja yang terkena PHK.

"Relaksasi iuran ini juga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN], kendalinya semua di tangan BP Jamsostek," ujarnya.

Kedua, BP Jamsostek perlu memperkuat layanan pelatihan vokasional bagi para pekerja terdampak. Hal tersebut bertujuan agar mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan dan mempertahankan penghasilan, sehingga bisa tetap menjadi peserta badan tersebut.

Menurut Timboel, pelatihan vokasional dari badan tersebut menjadi penting agar para pekerja yang terkena PHK tidak 'berebut' kartu prakerja dengan para pekerja informal. Saat ini, kartu pra kerja pun masih sulit didapatkan, sehingga jika terjadi 'perebutan' malah akan membuat kondisi semakin rumit.

Ketiga, BP Jamsostek dinilai perlu memperluas manfaat layanan tambahan seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi perusahaan-perusahaan. Menurut Timboel, meskipun merupakan hal kecil tetapi keberadaan APD dapat memastikan perusahaan berjalan dengan aman.

Menurutnya, perusahaan yang mengalami kondisi keuangan sulit tidak akan mampu menyediakan APD yang mumpuni, sehingga terdapat risiko penularan virus corona di tempat kerja. Adanya manfaat tambahan dari BP Jamsostek bukan hanya membantu bisnis menjadi lebih aman, tetapi juga dapat mencegah memburuknya arus kas perusahaan yang berimbas menjadi PHK.

"Agar protokol kesehatannya tetap terjamin, cashflow perusahaan tidak terganggu, PHK pun bisa dicegah. PHK memang bukan dosa BP Jamsostek, tetapi usaha-usaha kecil ini bisa sangat membantu," ujarnya.

Timboel pun menilai bahwa BP Jamsostek memiliki kapasitas dana yang sangat besar, sehingga memiliki kemampuan untuk memberikan sejumlah insentif yang akan sangat bermanfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"Meskipun rencana kerja tahun ini mungkin tidak tercapai, hasil investasi misalnya tidak sampai Rp30 triliun, toh itu kan bukan dosa direksi tetapi memang kondisi pasar demikian. Dana yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk membantu di tengah kondisi sulit," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper