Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Abadi Proteksindo Artha seiring tidak terpenuhinya syarat jumlah ekuitas minimum.
Sanksi itu diberikan melalui surat bernomor S-116/NB.1/2020 yang dikeluarkan otoritas pada Sabtu (5/9/2020). Berdasarkan surat tersebut, Abadi Proteksindo Artha yang bergerak di bidang pialang asuransi dikenakan sanksi pembatasan usaha selama tiga bulan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi karena perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum setelah batas waktu yang ditentukan oleh otoritas.
Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha Citra Mandiri Multi Finance |
---|
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, otoritas mewajibkan perusahaan pialang asuransi memiliki ekuitas minimal Rp2 miliar.
"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c POJK 70/D.05/2016," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dipublikasikan pada Senin (28/9/2020).
Seiring terbitnya sanksi itu, OJK pun melarang Abadi Proteksindo Artha untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Dalam kata lain perseroan harus memenuhi syarat modal minimum itu dalam tiga bulan.
"Namun demikian, PT Abadi Proteksindo Artha wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," tulis Anggar.
Abadi Proteksindo Artha merupakan perusahaan pialang asuransi yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga No.65E Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.