Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Kegiatan Usaha Pialang Asuransi Abadi Proteksindo Artha

Sanksi itu diberikan melalui surat bernomor S-116/NB.1/2020 yang dikeluarkan otoritas pada Sabtu (5/9/2020).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Abadi Proteksindo Artha seiring tidak terpenuhinya syarat jumlah ekuitas minimum.

Sanksi itu diberikan melalui surat bernomor S-116/NB.1/2020 yang dikeluarkan otoritas pada Sabtu (5/9/2020). Berdasarkan surat tersebut, Abadi Proteksindo Artha yang bergerak di bidang pialang asuransi dikenakan sanksi pembatasan usaha selama tiga bulan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi karena perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum setelah batas waktu yang ditentukan oleh otoritas.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, otoritas mewajibkan perusahaan pialang asuransi memiliki ekuitas minimal Rp2 miliar.

"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c POJK 70/D.05/2016," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dipublikasikan pada Senin (28/9/2020).

Seiring terbitnya sanksi itu, OJK pun melarang Abadi Proteksindo Artha untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Dalam kata lain perseroan harus memenuhi syarat modal minimum itu dalam tiga bulan.

"Namun demikian, PT Abadi Proteksindo Artha wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," tulis Anggar.

Abadi Proteksindo Artha merupakan perusahaan pialang asuransi yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga No.65E Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper