Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah SP3, Pengamat: OJK Harus Konsisten Beri Sanksi bagi Bumiputera!

OJK menjatuhkan SP3 kepada Bumiputera pada Jumat (3/7/2020) karena perseroan tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris definitif, masing-masing tiga orang.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai harus selalu menegakkan peraturan yang berlaku di industri asuransi, termasuk penindaklanjutan surat peringatan ketiga atau SP3 bagi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang memasuki tenggat waktu.

OJK menjatuhkan SP3 kepada Bumiputera pada Jumat (3/7/2020) karena perseroan tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris definitif, masing-masing tiga orang. Berdasarkan pantauan Bisnis di situs resmi Bumiputera, dari semua nama direksi yang tercantum hanya satu orang yang sudah berstatus definitif.

Pengamat asuransi dan Mantan Komisaris Bumiputera Irvan Rahardjo menilai bahwa OJK harus tetap menjalankan peraturan yang berlaku, termasuk terkait sanksi administrasi bagi perusahaan asuransi. Dalam kasus Bumiputera ini, OJK harus menjalankan dua ketentuan.

Pertama yakni Peraturan OJK (POJK) 17/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa otoritas dapat memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali, jika pelanggaran masih terjadi maka berlanjut ke Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Hal serupa pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Pasal 59 PP tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif pertama berupa peringatan tertulis berlanjut ke PKU untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

"Untuk segera mengakhiri kontroversi tentang Bumiputera yang sudah berlarut-larut dan segera diambil langkah-langkah yang sesuai dengan PP 87/2019 sebagai landasan hukum Bumiputera. OJK harus konsisten melakukan hal yang sama [penegakan aturan] terhadap Bumiputera," ujar Irvan kepada Bisnis, Minggu (4/10/2020).

Dia menilai bahwa jika hingga tenggat waktu Bumiputera tidak bisa memenuhi syarat jumlah direksi dan komisaris minimum, maka harus dikenakan PKU. Meskipun begitu, pemberian sanksi itu menurutnya tidak mengubah kondisi Bumiputera yang memerlukan penanganan ekstra.

Irvan menilai bahwa jika Bumiputera mendapatkan PKU, operasional bisnisnya bisa terganjal dan pembayaran klaim dapat terkendala. Namun, tanpa ada PKU pun Bumiputera tercatat tidak mampu membayar utang klaim yang pada akhir 2020 diperkirakan akan mencapai Rp9,6 triliun.

"Dengan status quo yang sekarang, kualitas aset semakin menurun. Demoralisasi karyawan dan agen terjadi, serta nasabah pun semakin frustasi menanti klaimnya," ujar Irvan.

SP3 bagi Bumiputera tercantum dalam salinan surat bernomor S-552/NB.21/2020 yang diperoleh Bisnis. Surat bertajuk Sanksi Peringatan Ketiga itu ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan Bumiputera terkait kekurangan jumlah pejabat definitif, tetapi masih belum kunjung terpenuhi sehingga perseroan diganjar SP3.

"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat ini perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nasrullah dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Artinya, tenggat waktu pemenuhan ketentuan itu adalah tiga bulan setelah SP3 terbit jatuh pada Sabtu (3/10/2020) atau pada Senin (5/10/2020) jika memperhitungkan hari kerja.

Bisnis telah mencoba menghubungi Nasrullah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo untuk meminta tanggapan lebih lanjut. Namun, hingga tulisan ini terbit mereka belum merespon pesan Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper