Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periode Sanksi SP3 Bumiputera Masuki Tenggat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan?

Sebelumnya, OJK menjatuhkan SP3 kepada Bumiputera seperti tercantum dalam salinan surat bernomor S-552/NB.21/2020 yang diperoleh Bisnis dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020).
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Masa berlaku surat peringatan ketiga atau SP3 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 berakhir pada awal Oktober 2020. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi penyelesaian masalah yang menimbulkan sanksi tersebut.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan SP3 kepada Bumiputera seperti tercantum dalam salinan surat bernomor S-552/NB.21/2020 yang diperoleh Bisnis dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020). Surat bertajuk Sanksi Peringatan Ketiga itu ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sampai surat tersebut diterbikan, Bumiputera hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di otoritas.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dikutip Bisnis pada Minggu (4/10/2020) pukul 17.13 WIB, saat ini terdapat empat orang yang tertulis sebagai direksi Bumiputera, yakni Direktur Utama Faizal Karim, Direktur Kepatuhan Wirzon Sjofyan, Direktur Pemasaran SG Subagyo, serta Direktur SDM dan Umum Dena Chaerudin yang menjadi satu-satunya direksi definitif.

Sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera telah menetapkan Joko Suwaryo sebagai Direktur Teknik dan Aktuaria di bawah kepemimpinan Faizal, Joko pun merupakan direksi definitif. Namun, namanya tidak tertulis di situs resmi Bumiputera.

Satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu mencantumkan dua orang komisaris di situs resminya, yakni Zainal Abidin dan Erwin Situmorang. Padahal, sebelumnya terdapat nama Achmad Jazidie sebagai Komisaris Utama, yang juga merupakan satu-satunya komisaris definitif atau telah lulus fit and proper test OJK.

Merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang yang berstatus definitif, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris itu merupakan komisaris independen.

Menurut Nasrullah, OJK telah memperingatkan hal tersebut dalam SP2 bagi Bumiputera tetapi masih belum kunjung terpenuhi. Hal tersebut membuat Bumiputera mendapatkan SP3, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.

"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat ini perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nasrullah dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Artinya, tiga bulan setelah SP3 terbit jatuh pada Sabtu (3/10/2020) atau pada Senin (5/10/2020) jika memperhitungkan hari kerja. Pada masa tenggat waktu itu, Bumiputera harus memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi komisaris definitif dan harus bukan merupakan anggota Rapat Umum Anggota (RUA).

Nasrullah menjelaskan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap sebagai peserta RUA, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Adapun, Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pengajuan fit and proper test kepada otoritas, sesuai dengan arahan yang tercantum dalam SP3. Bumiputera pun menyatakan akan memenuhi ketentuan otoritas dengan semaksimal mungkin.

"Perusahaan sudah mengajukan fit and proper test untuk direksi ke OJK. Terima kasih," ujar Hery kepada Bisnis, Minggu (4/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper