Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Indonesia Resesi, Kredit September 2020 Hanya Tumbuh 0,12 Persen

Bank Indonesia (BI) mecatat pertumbuhan kredit pada September 2020 turun dari 1,04 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen yoy.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pertumbuhan kredit yang rendah pada sepanjang tahun ini kembali mencatatkan penurunan pada September 2020.

Bank Indonesia (BI) mecatat pertumbuhan kredit pada September 2020 turun dari 1,04 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen yoy.

"Fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, BI mencatatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) naik dari 11,64 persen yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen yoy, didorong oleh ekspansi keuangan Pemerintah.

Perry memperkirakan intermediasi perbankan ke depan akan membaik sejalan dengan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik, serta konsistensi sinergi kebijakan yang ditempuh.

Menurutnya, hal ini tercermin dari kinerja korporasi pada kuartal III/2020 yang sudah terindikasi membaik secara perlahan, di antaranya peningkatan penjualan, kemampuan bayar, serta penerimaan perpajakan terutama pada sektor industri dan perdagangan.

"Selain itu, restrukturisasi kredit perbankan masih berlanjut, termasuk untuk UMKM yang mencapai 36 persen dari total kredit, ditopang likuiditas yang meningkat," katanya.

Perry menambahkan, koordinasi kebijakan makroprudensial akan terus diperkuat dengan kebijakan fiskal oleh pemerintah, pengawasan mikroprudensial oleh OJK, dan penjaminan simpanan oleh LPS untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper