Bisnis.com, JAKARTA — Kontribusi aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto atau PDB pada 2045 diperkirakan hanya mencapai 13 persen. Padahal, untuk menjadi negara maju, kontribusi itu harus bisa mencapai 60 persen.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa hingga 2019, total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp955,08 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi 6,03 persen terhadap PDB Indonesia.
Tingkat kontribusi itu tercatat naik dari tahun-tahun, dari masih sebesar 4,86 persen pada 2015. Dengan tingkat pertumbuhan dan kondisi seperti saat ini, menurut Isa, kontribusi dana pensiun itu akan mencapai 13 persen terhadap PDB 2045, saat Indonesia genap berusia 100 tahun.
"Padahal untuk menjadi negara maju, dana pensiun harus mencapai total aset sekitar 60 persen terhadap total PDB pada 2045," ujar Isa pada Kamis (22/10/2020).
Untuk mencapai tingkat kontribusi itu, dana pensiun di Indonesia harus mencatatkan arus modal masuk (net inflow) sekitar 2,5 persen terhadap PDB, jika masih menggunakan asumsi imbal hasil 5,5 persen seperti saat ini. Adapun, net inflow yang diperlukan menjadi 2,08 persen jika asumsi imbal hasilnya 7,17 persen.
Isa menjabarkan bahwa jika kondisi dana pensiun tetap seperti saat ini, yakni net inflow 0,41 persen dengan asumsi imbal hasil 5,5 persen, maka persyaratan untuk menjadi negara maju itu tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan jumlah aset dana pensiun perlu menjadi perhatian besar.
"Reformasi struktural [dana pensiun] diperlukan untuk bisa menyediakan pendanaan jangka panjang yang cukup," ujar Isa.