Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menyusun regulasi terkait dengan neo bank dengan mempertimbangkan aspek kestabilan industri keuangan dan ekosistem inovasi industri.
Sebagai informasi, neo bank adalah lembaga jasa keuangan bank yang mampu menjalankan bisnis perbankan seperti menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit melalui platform digital. Neo bank, bahkan mampu menjalankan fungsi intermediasi tanpa perlu membuat kehadiran fisik di daerah operasionalnya.
Kepala OJK Institute Agus Sugiarto mengakui aturan spesifik terkait dengan neo bank masih belum jelas. OJK pun masih mencoba untuk mencari keseimbangan dalam peraturan sambil melihat pertumbuhan dari pelaku jasa keuangan potensial yang dapat menjadi neo bank.
"Aturan terkait dengan neo bank harus dapat tetap menjaga kestabilan sistem keuangan, membantu pertumbuhan ekonomi, sekaligus mampu memberi mereka ruang untuk berinovasi," katanya dalam webminar Infobank TV, Selasa (17/11/2020).
Untuk saat ini, dia menyebutkan beberapa bank sudah mulai mampu mencoba mengeluarkan produk, atau bahkan membuat sebuah anak usaha bank digital. Hanya saja, operasionalnya masih sangat terbatas dari visi neo bank.
Dari pelaku finansial teknologi, saat ini hanya ada 2 jenis bisnis, yakni pembiayaan peer to peer dan bisnis transaksi. Meski, sudah mampu beroperasi berbasis digital secara optimal tetapi bisnis perbankan belum dapat dilakukan.
Di samping itu, Agus melanjutkan prospek neo di Tanah Air masih sangat besar. Hal tersebut dilihat dari inklusi keuangan yang belum optimal yakni 76 persen, dan pengguna internet yang mencapai 196 juta orang.
"Perilaku masyarakat dalam menggunakan produk digital semakin tinggi setiap tahunnya."