Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Dalam perjanjian ini, LPEI memberikan penjaminan kredit yang disalurkan Bank QNB Indonesia, meliputi kredit modal kerja baru dan tambahan kredit modal kerja dengan plafon mulai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Penjaminan diberikan sebesar 60-80 persen dari plafon pembiayaan.
Nasabah yang sesuai dengan kriteria program yakni badan usaha yang terdampak Covid-19, berorientasi ekspor, serta fokus pada kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Sebagai salah satu bank internasional terkemuka di Indonesia, Bank QNB Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mendukung usaha pemerintah dalam mendorong perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dengan melakukan berbagai kerja sama terkait dengan pembiayaan korporasi.
"Melalui kerja sama penjaminan ini, kami akan turut menyalurkan modal kerja bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19 dan dapat mendorong pemulihan perekonomian Indonesia lebih cepat," terang Direktur Wholesale Banking Bank QNB Indonesia Geoffry Nugraha, melalui keterangan resmi pada Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, Direktur Pelaksana III sekaligus Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan kerja sama ini membantu perbankan dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus memperbesar eksposur bisnis penjaminan kredit korporasi.
"Dengan penandatanganan ini diharapkan korporasi terutama yang memiliki bisnis ekspor, memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal," katanya.
Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, dapat tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.
Agus menambahkan kerja sama LPEI dengan Bank QNB Indonesia menjadi bukti bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah di level korporasi, di mana LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bertindak sebagai penjamin kredit, mendapat respons positif.
Dalam skema penjaminan, LPEI bertindak sebagai penjamin dan PII sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah. Sementara pemerintah akan menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha.
"Kerja sama LPEI dengan QNB hari ini memberi bukti bahwa perbankan nasional memberikan kepercayaan kepada LPEI sekaligus bersinergi bersama untuk mendorong pemulihan ekonomi. Skema penjaminan ini memberikan enhancement kredit kepada perbankan dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional," imbuhnya.