Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Hitung Besaran Subsidi Bunga Untuk UMKM

Subsidi bunga untuk UMKM berlaku sejak 1 Mei 2020. Program ini merupakan upaya pemerintah memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tertarik? begini cara perhitungannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Subsidi bunga menjadi satu program yang digulirkan pemerintah dalam rangkan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 yang ditandangani Sri Mulyani Indrawati pada 5 Juni 2020, subsidi ini terhitung berlaku mulai dari 1 Mei 2020.

Subsidi bunga berlaku untuk pinjaman sampai dengan Rp10 miliar. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Kemudian untuk pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pemerintah memberikan subsidi 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Syarat debitur penerima subsidi adalah memiliki sisa pokok pinjaman sampai dengna 29 Februari 2020. Debitur juga tidak masuk dalam daftar hitam nasional.

Selain itu debitur juga harus masuk ke dalam kategori lancar dalam angsuran kredit. Debitur juga harus memiiki NPWP atau mendaftar untuk NPWP.

Selain itu, debitur dengan kredit kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. Khusus bagi debitur koperasi juga harus memenuhi kriteria yang diatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pemerintah dalam perkembangannya telah merevisi PMK Nomor 65/PMK.5/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020. Dalam perubahan aturan itu, Sri Mulyani membuat penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK.

Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop. Subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.

Adapun rumus perhitungan subsidi bunga adalah besaran subsidi dikali baki debet dikali hari bunga atau hari margin kemudian dibagi dengan 360.  Besaran subsidi adalah subsidi bunga dibagi dengan subsidi margin (persen).

Sementara itu hari bunga atau hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga atau subsidi margin, di mana baki debit pinjaman tidak berubah.

Sebagai contoh, Andi menerima pembiayaan perbankan senilai Rp50 juta dengan akad pembiayaan pada tanggal 1 Desember 2019. Baki Debet Andi per 29 Februari 2020 sebesar Rp40 juta.

Andi mendapatkan fasilitas berupa penundaan pembayaran pokok oleh penyalur pembiayaan sebagai akibat pandemi Covid-19.

Andi merupakan salah satu debitur yang diajukan untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga tertanggal 1 Juni 2020. Pada tanggal 1 Juli 2020, penyalur pembiayaan mengajukan tagihan kepada KPA. Rincian perhitungan Subsidi Bunga Andi yang diterima Penyalur Pembiayaan B adalah sebagai berikut:

Begini Cara Hitung Besaran Subsidi Bunga Untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper