Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Paksa Pelaku Jasa Keuangan Beri Informasi Jelas soal Produk

OJK memperketat pengawasan terkait market conduct atau perilaku pelaku sektor jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tegas kepada pelaku sektor jasa keuangan agar memastikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang ditawarkan ke masyarakat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni UI di Jakarta, Selasa (8/12/2020) mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terkait market conduct atau perilaku pelaku sektor jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

“Kami akan kencang bahwa market conduct akan kami push sehingga lebih baik,” katanya dilansir Antara.

Menurut dia, market conduct yang menjadi tren di dunia, berkaitan dengan desain, pemasaran hingga layanan setelah penjualan sebuah produk jasa keuangan.

Untuk itu, OJK pun meminta pelaku sektor jasa keuangan memastikan informasi yang jelas dan benar terkait produk yang ditawarkan kepada calon konsumen atau masyarakat.

“Kami tidak mau produk bagus, tapi dipasarkan dengan tidak jelas. Banyak masyarakat memperoleh informasi produk tidak jelas, makanya kami paksa mereka membuat informasi produk yang benar,” imbuhnya.

Di sisi lain, dia juga mengimbau konsumen untuk mengecek atau memeriksa produk yang sudah dimiliki atau baru ditawarkan pelaku sektor jasa keuangan.

Nasabah perbankan misalnya, lanjut dia, diminta untuk secara reguler mengecek saldo yang ada di tabungannya untuk memastikan secara mandiri bahwa uang yang disimpan aman.

“Konsumen harus cek kekayaannya misalnya revenue di bank, pasar modal, semua diberikan akses jangan didiamkan saja, tiba-tiba hilang, baru mengadu, makanya teknologi yang ada itu dipakai,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang akan melayani pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang bisa diakses mulai 1 Januari 2021.

Dalam paparannya, APPK memberikan kemudahan bagi konsumen dalam pengaduan daring, mempermudah pemantauan penanganan yang telah dan sedang dilakukan, memudahkan komunikasi dan meneruskan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

LAPS berperan sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk pengaduan konsumen yang dilaporkan melalui APPK dan diselesaikan secara murah, cepat, adil dan efisien.

OJK memiliki kontak layanan konsumen di antaranya melalui telepon di 021-157 dan melalui WhatsApp pada nomor 081-157157157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper