Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Pangkas Bunga Deposito. BCA, BNI, dan BRI Bagaimana?

BI dan LPS telah menurunkan suku bunga acuan dan tingkat bunga penjaminan simpanan. Bagaimana perkembangan suku bunga deposito di empat bank besar?
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan kembali suku bunga acuan dan tingkat bunga penjaminan.

BI memutuskan menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen pada Kamis (19/11/2020).

Kemudian, disusul oleh LPS yang memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.

Merespons kebijakan tersebut, Bank Mandiri memangkas suku bunga deposito, yang berlaku mulai hari ini, Kamis (10/12/2020). Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, untuk simpanan dalam bentuk rupiah, emiten dengan kode saham BMRI ini menurunkan sebesar 25 bps, dari 3,50 persen menjadi 3,25 persen per tahun untuk semua tier dan tenor.

Untuk deposito dolar Amerika Serikat, penurunan berkisar 10 bps hingga 15 bps menjadi kisaran 0,20 persen hingga 0,30 persen dari 0,30 persen sampai 0,45 persen per tahun.

Sementara untuk tiga bank besar lain, BCA, BNI, dan BRI, suku bunga deposito yang ditampilkan di website masing-masing belum mengalami perubahan.

Berikut suku bunga deposito simpanan dalam bentuk rupiah selengkapnya dari Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI:

Bank Mandiri

Bank Mandiri melakukan penyesuaian suku bunga deposito berjangka yang berlaku mulai 10 Desember 2020. Pembayaran bunga deposito dilakukan secara bulanan dan saat jatuh tempo.

Berikut suku bunga deposito rupiah Bank Mandiri yang berlaku mulai 10 Desember 2020

TierTenor (bulan)*
13612
< Rp 100 Juta3.253.253.253.25
≥ Rp 100 Juta s.d. < 1 M3.253.253.253.25
≥ Rp 1 M s.d. < 2 M3.253.253.253.25
≥ Rp 2 M s.d. < 5 M3.253.253.253.25
≥ Rp 5 M3.253.253.253.25

BCA

Suku bunga deposito rupiah di Bank BCA masih belum berubah sejak 1 November 2020 yakni dipatok sebesar 3,25 persen untuk semua jangka waktu dan nilai simpanan.

Begitu juga dengan bunga deposito valas USD yang masih sebesar 0,18 persen hingga 0,40 persen yang berlaku per 1 Oktober 2020.

Mata Uang
Suku Bunga (%pa) / Jangka Waktu (bulan)
13612
IDR < 2M3,253,253,253,25
IDR ≥ 2M - < 5M3,253,253,253,25
IDR ≥ 5M - < 10M3,253,253,253,25
IDR ≥ 10M - < 25M3,253,253,253,25
IDR ≥ 25M - < 100M3,253,253,253,25
IDR ≥ 100M3,253,253,253,25

BNI

Bank BNI mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 3,5 persen untuk simpanan di bawah Rp50 miliar dalam semua jangka waktu.
Simpanan dengan nilai lebih dari Rp50 miliar di semua jangka waktu memiliki bunga 3 persen.

Sementara itu, suku bunga deposito valas di BNI dipatok sebesar 0,3 persen sampai dengan 0,50 persen. Suku bunga deposito ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2020.

Rupiah1 Bulan3 Bulan6 Bulan12 Bulan24 Bulan
< Rp 100 Juta3.50%3.50%3.50%3.50%3.50%
≥ Rp 100 Juta - < Rp 1 Miliar3.50%3.50%3.50%3.50%3.50%
≥ Rp 1 Miliar - < Rp 5 Miliar3.50%3.50%3.50%3.50%3.50%
≥ Rp 5 Miliar - < Rp 50 Miliar3.50%3.50%3.50%3.50%3.50%
≥ Rp 50 Miliar - ≤ Rp 100 Miliar3.00%3.00%3.00%3.00%3.00%
> Rp 100 Miliar3.00%3.00%3.00%3.00%3.00%

BRI

Bank BRI menawarkan suku bunga deposito sebesar 3,5 persen untuk semua simpanan rupiah di semua jangka waktu. BRI juga mengenakan pajak atas bunga yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk simpanan deposito dalam dolar AS, BBRI menetapkan suku bunga antara 0,45 persen hingga 0,9 persen per tahun.

Tier1 Bulan3 Bulan6 Bulan12 Bulan24 Bulan36 Bulan
<100 Juta3,53,53,53,53,53,5
100 juta - < 2 miliar3,53,53,53,53,53,5
> 2 miliar3,53,53,53,53,53,5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper