Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Senang Dulu jika Ditawari Bunga Deposito Tinggi! Pahami Risikonya

Sebagai informasi, sejak 25 November 2020, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen, dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untukBPR bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen.
Karyawati menghitung uang rupiah dan dollar AS di salah satu bank di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah dan dollar AS di salah satu bank di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga kini masih terus meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di masyarakat ada contoh yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS.

Tingkat bunga penjaminan LPS yaitu 4,5 persen, sementara nasabah diberi bunga simpanan 10 persen dan langsung menerima saja. Padahal, bunga simpanan sebesar ini tidak dijamin oleh LPS.

Sebagai informasi, sejak 25 November 2020, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen, dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen.

Jika tidak dijamin LPS, apabila bank tempat menabung dicabut izin usahanya, maka simpanan tersebut tidak akan dibayar.

"Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (14/12/2020).

Dia menambahkan jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

"Yang harus diingat, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan ketiga, tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet," jelasnya.

Adapun, LPS mengungkapkan pertumbuhan simpanan di perbankan tumbuh stabil di tengah pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Dari sisi jumlah rekening simpanan, total rekening simpanan per Oktober 2020 mencapai 340.206.967 rekening, mengalami kenaikan sebesar 4.601.668 rekening atau 1,37 persen secara bulanan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Oktober tahun sebelumnya, rekening simpanan pun tumbuh 14,44 persen.

Sementara itu, jumlah nominal simpanan di Bank Umum per Oktober 2020 mengalami sedikit penurunan sebesar -0,44 persen (MoM), dari Rp6.721 triliun menjadi Rp6.691 triliun pada bulan Oktober 2020.

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, total nominal simpanan ini tumbuh 11,45 persen secara YoY, di mana posisi simpanan pada Oktober 2019 sebesar Rp6.003 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper