Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan Kemenkop Beda Keterangan soal Polemik Esta Dana Pengusul Banpres UMKM

Perbedaan muncul dalam status PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul nama masyarakat penerima Banpres.
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan keterangan berbeda terkait dengan status PT Esta Dana Ventura dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan presiden produktif UMKM senilai Rp2,4 juta.

Kasus tersebut terjadi di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Perbedaan muncul dalam status PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul nama masyarakat penerima Banpres.

Kasus ini mencuat ketika Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar kesal dengan penyaluran Banpres Rp2,4 juta di daerahnya. Pasalnya, masyarakat juga diberikan kredit yang nilainya lebih besar, hingga Rp6,25 juta.

Kekesalan Sang Bupati viral melalui video di media sosial. Dilansir Tempo.co, Selasa (29/12/2020), pada Jumat (25/12/2020) Kementerian Koperasi dan UKM menyebut Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

"Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul Banpres sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangan keterangan resmi pada Jumat (25/12/2020).

Adapun pada Minggu (27/12/2020), OJK mengkonfirmasi telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul Banpres, sebagaimana ketentuan yang ada.

OJK juga menyatakan bahwa pengawas modal ventura sudah menyampaikan surat yang melarang Esta Dana Ventura sebagai penyalur Banpres dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Pada Senin (28/12/2020) konferensi pers digelar melibatkan Hanung dan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Darwisman. Tapi, Hanung justru tidak menerima informasi, seperti yang disampaikan oleh Anto, dari Darwisman.

"Saya bersama-sama OJK di Manado dan Bolaang Mongondow Timur tidak menerima informasi tersebut," kata dia.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai status Esta Dana Ventura yang disampaikan oleh Anto, Hanung hanya menjawab pendek. "Kami tidak pernah tahu hal itu karena wilayah OJK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper