Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal 2021, Begini Penjelasannya

Penetapan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai awal 2021, menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku sejak Juli 2020.

Presiden Joko Widodo menetapkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.

Meskipun begitu, Jokowi menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.

"[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.

Mulai berlakunya besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian para peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri kelas III. Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
-Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000

Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Menurutnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.

"Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah," ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).

Meskipun begitu, pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Namun, Yustinus menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper