Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Jika BPJS kesehatan Anda sudah tidak aktif lagi, berikut cara mengaktifkannya kembali
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan yang tidak dibayar selama beberapa bulan atau tahunan, akan otomatis tidak aktif dan tidak bisa digunakan lagi.

Meski demikian, akun BPJS kesehatan Anda masih tetap bisa digunakan kembali, jika Anda mengaktifkannya lagi.

Beberapa alasan BPJS tidak aktif adalah tunggakan iuran, atau tidak membayar iuran dalam waktu yang ditentukan, dan adanya perubahan data, misalnya, perubahan status pekerjaan atau pindah tanggungan keluarga.

Jika penyebab non-aktif adalah tunggakan iuran, segera lakukan pembayaran. Selain membayar tunggakan, kamu juga perlu membayar iuran bulan berjalan agar layanan kembali aktif.

Jika penyebab non-aktif adalah perubahan data, kamu perlu memperbarui informasi di sistem BPJS. Hal ini dapat dilakukan dengan:

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel kamu.
  • Daftar atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan".
  • Jika status kamu nonaktif, akan ada opsi untuk mengaktifkan kembali. Ikuti petunjuk yang diberikan.

2. Melalui WhatsApp (PANDAWA)

  • Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  • Kirim pesan "Hi Chika" untuk memulai percakapan.
  • Ikuti petunjuk dari chatbot PANDAWA untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan kamu.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
  • Petugas akan membantu kamu menyelesaikan proses aktivasi.

Setelah semua kewajiban seperti pelunasan tunggakan atau pembaruan data selesai, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan kamu. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. kamu dapat memeriksa status aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper