Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan selain menanggung layanan rawat jalan dan rawat inap pasien, juga mengcover biaya operasi bagi pasien pemilik kartu BPJS kesehatan.
Namun tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS kesehatan. Meski demikian, sebagian besar jenis operasi ditanggung, termasuk operasi besar seperti jantung dan beberapa penyakit berat lainnya.
Berikut jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
Baca Juga
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi (gigi)
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pasien agar dapat memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan:
1.Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)**
2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pasien dapat mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara itu berikut 5 operasi
1. Operasi akibat kecelakaan kerja
Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja ditanggung pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
2. Operasi estetika atau kosmetika
Operasi yang bersifat kosmetik dan tidak berbahaya bagi kesehatan, seperti operasi plastik untuk penampilan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Jika operasi diperlukan akibat tindakan ceroboh atau melukai diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
Tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri, meski bertujuan untuk kesehatan, tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur pengajuan atau rujukan yang sesuai dengan BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.