Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung

Dalam asuransi BPJS kesehatan ada beberapa macam operasi yang ditanggung dan ada juga yang tidak ditanggung
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan selain menanggung layanan rawat jalan dan rawat inap pasien, juga mengcover biaya operasi bagi pasien pemilik kartu BPJS kesehatan. 

Namun tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS kesehatan. Meski demikian, sebagian besar jenis operasi ditanggung, termasuk operasi besar seperti jantung dan beberapa penyakit berat lainnya.

Berikut jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi (gigi)

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pasien agar dapat memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan:

1.Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)**  

2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama 

3. Kartu pasien dari rumah sakit  

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pasien dapat mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara itu berikut 5 operasi

1. Operasi akibat kecelakaan kerja

Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja ditanggung pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
   
2. Operasi estetika atau kosmetika
 
Operasi yang bersifat kosmetik dan tidak berbahaya bagi kesehatan, seperti operasi plastik untuk penampilan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Jika operasi diperlukan akibat tindakan ceroboh atau melukai diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

Tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri, meski bertujuan untuk kesehatan, tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan  

Operasi yang tidak melalui prosedur pengajuan atau rujukan yang sesuai dengan BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper