Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tutup Tahun 2020, OJK Beri Izin Usaha Enam Perusahaan Gadai

Otoritas mengumumkan pemberian izin usaha enam perusahaan gadai, yakni satu perusahaan pada Jumat (25/12/2020) dan lima lainnya pada Rabu (30/12/2020).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi enam perusahaan gadai pada penghujung 2020. Jumlah perusahaan gadai pun bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 91 entitas.

Otoritas mengumumkan pemberian izin usaha enam perusahaan gadai, yakni satu perusahaan pada Jumat (25/12/2020) dan lima lainnya pada Rabu (30/12/2020). Jumlah perusahaan gadai pun bertambah pada penghujung 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa perusahaan pertama yang memperoleh izin pada akhir tahun lalu adalah PT Gadai Cahaya Terang Abadi. Izin itu dikantongi pada Senin (21/12/2020) dengan nomor KEP-167/NB.1/2020.

Gadai Cahaya Terang Abadi berlokasi di Jalan Raya Mandalika Depan Terminal Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah mengantongi izin, perseroan pun harus mencantumkan informasi yang jelas dan rinci terkait operasionalnya.

Lalu, perusahaan kedua adalah PT Mari Gadai Sejahtera yang memperoleh izin pada Senin (21/12/2020) dengan nomor KEP-168/NB.1/2020. Namun, OJK baru mengumumkan pemberian izin bagi Mari Gadai Sejahtera dan empat perusahaan gadai lain pada Rabu (30/12/2020).

Mari Gadai Sejahtera berlokasi di Jalan Jamin Ginting No.727B, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Adapun, empat perusahaan gadai lainnya yang mengantongi izin dari OJK pada akhir 2020 adalah PT Dotri Gadai Jaya (izin nomor KEP-169/NB.1/2020), PT Berkat Gadai Sumatera (KEP-170/NB.1/2020), PT Nimfa Gadai Sejahtera (KEP-171/NB.1/2020), dan PT Graha Santika Gadai (KEP-172/NB.1/2020).

Anggar menjelaskan bahwa permohonan izin dari keenam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka pun dapat segera melakukan kegiatan usaha gadai setelah mengantongi izin dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," tulis Anggar dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Bisnis pada Senin (4/1/2021).

Otoritas pun mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa pelaku usaha gada yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan proses gadai dari masyarakat.

Hingga November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi, terdiri dari 90 perusahaan swasta dan satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Total aset industri gadai sendiri telah mencapai Rp72,08 triliun per November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper