Bisnis.com, JAKARTA — Sanksi pencabutan hak dalam jaminan sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak vaksin dinilai sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa sanksi itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Tertulis dalam Perpres itu bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi akan menerima sanksi tidak mendapatkan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bantuan sosial. Timboel menilai bahwa pemberian sanksi itu melanggar amanat Undang-Undang SJSN.
"Menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN, seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran. Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN," ujar Timboel pada Senin (15/2/2021).
Dia pun menilai bahwa kedudukan Perpres berada di bawah UU, sehingga sanksi dalam Perpres 14/2021 sudah melanggar isi UU SJSN. Oleh karena itu, BPJS Watch menyarankan revisi sanksi terkait pelayanan jaminan sosial dalam Perpres 14/2021, untuk memastikan konsistensi regulasi.
Dia menilai bahwa vaksinasi merupakan hal baik yang harus mendapatkan dukungan dari masyarakat agar kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Meskipun begitu, pemerintah pun harus memastikan regulasi yang ada tidak mengalami tabrakan dan saling bersinergi.
Baca Juga
"Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN," ujarnya.