Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Manajemen Risiko Multifinance, OJK: Kebutuhan Bukan Terpaksa

Membangun hal ini tak bisa instan. Pasalnya, sektor perbankan yang sudah diatur sejak 2003 saja baru berhasil di tahun 2008, dan akhirnya bisa tetap resilience ketika ada mini krisis.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

 Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis manajemen risiko perusahaan pembiayaan (multifinance) lewat Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2021.

Aturan ini merupakan pelengkap ketentuan Pasal 25 POJK No 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menjelaskan bahwa aturan ini disempurnakan karena memang sudah jadi kebutuhan industri multifinance, bukan pengaruh pandemi Covid-19.

"Ada atau tidak ada pandemi, risk management itu esensial, dan OJK sendiri sudah lama mengatur dan mewajibkan LJK, termasuk perusahaan pembiayaan [PP] dan PP Syariah untuk menerapkan RM yang efektif. Mungkin sejak 6 sampai 7 tahun silam," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/2/2021).

Misi utama dari penyempurnaan POJK dan SEOJK baru ini, yaitu principle-based regulation untuk membangun awareness risk management di setiap jenjang organisasi.

Bambang menjelaskan bahwa membangun hal ini tak bisa instan. Pasalnya, sektor perbankan yang sudah diatur sejak 2003 saja baru berhasil di tahun 2008, dan akhirnya bisa tetap resilience ketika ada mini krisis.

"Kalau ada satu dua bank yang ditutup, barangkali karena menganggap aturan regulator hanya sebatas barisan perkataan yang tidak ada manfaatnya. Nah, maka di IKNB sama. Khususnya PP konvensional dan syariah, diharapkan ada akselerasi penerapan seutuhnya karena RM is a need itself, janganlah hanya terpaksa melakukan RM karena ada aturannya," ungkapnya.

Adapun, SEOJK ini telah berlaku pada Februari 2021, menggantikan SEOJK No 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB.

Bambang menjelaskan bahwa aturan ini menyempurnakan dan memandu para multifinance agar lebih mudah menerapkan risk management terbaru, dibandingkan sebelumnya yang menitikberatkan pada aspek/pilar risk measurement atau cara profiling inherent risks.

"Aspek yang disempurnakan antara lain keaktifan BoC dan BoD dalam penerapan manajemen risiko, panduan bagaimana PP/PPS menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi risiko dan bagaimana faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam risk policies tersebut," jelasnya.

Berikutnya, ada risk measurement yang harus didahului dengan risk identification dengan memilih dan memilah risk inherent yang signifikan dan relevan berbasis karakteristik business model dan segmen market masing-masing.

"Terakhir, ada panduan bagi PP/PPS menerapkan risk control system untuk pertahanan lapis pertama dan lapis kedua, dan risk-based audit sebagai 3rd line of defense," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper