Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Melambung pasca Pengumuman Akuisisi, Bank Harda (BBHI) Beri Penjelasan

Kemarin, bursa melakukan penghentian sementara saham Bank Harda atau suspensi, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan dalam rangka cooling down.
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. memberikan penjelasan kepada otoritas bursa mengenai volatilitas transaksi efek.

Kemarin, bursa melakukan penghentian sementara saham Bank Harda atau suspensi, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan dalam rangka cooling down.

Dalam perdagangan satu minggu terakhir, saham BBHI menguat 119,86 persen, sedangkan secara tahun berjalan atau year to date saham BBHI terbang 1.390,38 persen,

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/3/2021), manajemen Bank Harda menyatakan perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material.

Informasi tersebut merupakan surat perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal No.227/BBHI.OJK/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Penyampaian Bukti Penayangan Pengumuman RUPSLB dan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang dimuat di media cetak pada 4 Desember 2020, serta telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi di web IDX dan web perusahaan.

Dalam informasi tersebut terdapat rencana pengambilalihan perseroan oleh PT Mega Corpora dengan mengambil saham milik PT Hakimputra Perkasa sebanyak 3,084 miliar lembar atau 73,71 persen saham perseroan.

"Dan kami tidak mengetahui apakah pengungkapan fakta material tersebut dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," jelas manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Bank Harda Yohanes.

Selain itu, emiten dengan kode saham BBHI ini menyatakan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

Manajemen juga menyampaikan untuk saat ini, pemegang saham juga belum ada perubahan karena OJK belum mengeluarkan izin terkait dengan peralihan kepemilikan saham.

Adapun, setelah proses pengambilalihan saham oleh Mega Corpora selesai dilakukan, perseroan akan melakukan penawaran tender wajib sesuai dengan POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

"Sebagaimana telah kami ungkapkan dalam ringkasan rancangan pengambilalihan yang dimuat dalam media Kontan tanggal 4 Desember 2020 serta di web IDX dan web perseroan," terang manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper