Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Net (BANK) Beri Penjelasan soal Rencana Pemenuhan Modal Inti Minimum

BEI meminta penjelasan Bank Net Syariah mengenai dampak berlakunya POJK 12/2020, yang merupakan aturan pemenuhan modal minimum perbankan.
Halaman muka Laporan Tahunan Bank Net Syariah 2019.
Halaman muka Laporan Tahunan Bank Net Syariah 2019.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk. memberi tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI meminta penjelasan perseroan mengenai dampak berlakunya POJK 12/2020, yang merupakan aturan pemenuhan modal inti minimum perbankan.

Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan ke Otoritas Bursa, Direktur Operasional Bank Net Basuki Hidayat mengungkapkan perseroan dan pemegang saham etap berkomitmen mematuhi kewajiban modal inti minimum senilai Rp3 triliun dengan tenggat waktu 2022.

"POJK 12/20 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan," sebutnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, emiten dengan kode saham BANK ini juga menyatakan berkomitmen untuk tetap tercatat di Bursa dengan senantiasa mematuhi peraturan BEI dan OJK.

Manajemen pun belum memiliki informasi material apapun yang dapat mempengaruhi harga serta keberlangsungan hidup yang belum diungkapkan ke publik.

"Sampai dengan saat ini perseroan belum ada informasi material yang dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik."

Adapun, pada perdagangan hari ini saham BANK ditutup pada level 2.270 atau menguat 14,94 persen. Kapitalisasi pasar bank ini mencapai Rp29,65 triliun.

Saham Bank Net Syariah disuspensi dalam 2 hari, yakni pada 17 dan 18 Februari lalu lantaran harga sahamnya melesat signifikan.

Data BEI mencatat, saham Bank Net Syariah sudah melesat nyaris 1.000 persen sejak IPO pada Senin (1/2/2021) atau tepatnya meroket 987 persen dari Rp 103/saham di harga perdana menjadi Rp 1.120/saham pada perdagangan sebelum disuspensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper